JAKARTA - Keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Sistem Administrasi Badan Usaha dan Hukum (Sisminbakum) yang melibatkan mantan Menkeh Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo patut dipertanyakanSebab, hingga kemarin (1/4) Jaksa Agung Basrief Arief terus berkelit bahwa pihaknya masih mendalami perkara tersebut
BACA JUGA: Wajah dan Dada Malinda Diduga Buatan Singapura
"Ini (kasus Sisminbakum) merupakan satu hal yang harus dikaji lebih dalam," kata Basrief saat ditemui di Gedung Kejaksaan Jumat (1/4)
BACA JUGA: Waspadai MLM Haji dan Umrah
"Kalau hanya satu kasus saja mungkin tidak masalah," kilahnyaMisalnya adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita pada Desember 2010
BACA JUGA: Satgas Fokus Garap Mafia Tanah BPN
Menurut Basrief, pihaknya sangat berhati-hati mengkasi berkas putusan tersebut"Tebalnya (putusan) saja sekitar 600 lembarJadi mohon kesabaran masyarakat," kata diaBahkan saat disinggung apakah Kejagung akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait berkas Romli, Basrief pun menjawab dengan diplomatisYang jelas pihaknya akan meneliti berkas tersebutMenurutnya, penafsiran atas putusan tersebut harus akurat dan tidak bisa dilakukan dengan sembarangan
Di bagian lain, Maqdir Ismail kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra mengaku sangat kecewa dengan sikap Jaksa AgungMenurutnya, Basrief sangat lembek dan tidak tegas lantaran terus mengulur-ulur perkasa Sisminbakum.
Menurutnya, pernyataan Basrief bahwa kejaksaan terkesan kesulitan lantaran meneliti berkas putusan kasasi Romli yang tebalnya 600 halaman sangat mengada-ada?Memang putusan 600 halamanTapi pertimbangan hukumnya kan hanya sekitar sepuluh lembarNah, yang paling penting kan cuma pertimbangan hukumannya,? ucapnya.
Maqdir mengatakan kliennya sangat dirugikan dengan terus molornya kasus SisminbakumKata dia, kalau kasus ini tak kunjung selesai, maka Yusril akan menjadi tersangka seumur hidup yang tidak pernah diadili dan tidak pernah bisa membela diri"Ini melanggar HAM," katanya tegas(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bakal Beber Uang Negara untuk Sepakbola
Redaktur : Tim Redaksi