Kejakgung Ulur-ulur Sisminbakum

Sabtu, 02 April 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Sistem Administrasi Badan Usaha dan Hukum (Sisminbakum) yang melibatkan mantan Menkeh Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo patut dipertanyakanSebab, hingga kemarin (1/4) Jaksa Agung Basrief Arief terus berkelit bahwa pihaknya masih mendalami perkara tersebut

BACA JUGA: Wajah dan Dada Malinda Diduga Buatan Singapura


    
"Ini (kasus Sisminbakum) merupakan satu hal yang harus dikaji lebih dalam," kata Basrief saat ditemui di Gedung Kejaksaan Jumat (1/4)
Dia menerangkan, pihaknya tidak akan terburu-buru menangangi kasus tersebut lantaran Sisminbakum juga terkait dengan beberapa kasus yang lainnya

BACA JUGA: Waspadai MLM Haji dan Umrah

"Kalau hanya satu kasus saja mungkin tidak masalah," kilahnya

    
Misalnya adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita pada Desember 2010

BACA JUGA: Satgas Fokus Garap Mafia Tanah BPN

Menurut Basrief, pihaknya sangat berhati-hati mengkasi berkas putusan tersebut"Tebalnya (putusan) saja sekitar 600 lembarJadi mohon kesabaran masyarakat," kata dia
    
Bahkan saat disinggung apakah Kejagung akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait berkas Romli, Basrief pun menjawab dengan diplomatisYang jelas pihaknya akan meneliti berkas tersebutMenurutnya, penafsiran atas putusan tersebut harus akurat dan tidak bisa dilakukan dengan sembarangan

Di bagian lain, Maqdir Ismail kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra mengaku sangat kecewa dengan sikap Jaksa AgungMenurutnya, Basrief sangat lembek dan tidak tegas lantaran terus mengulur-ulur perkasa Sisminbakum.

Menurutnya, pernyataan Basrief bahwa kejaksaan terkesan kesulitan lantaran meneliti berkas putusan kasasi Romli yang tebalnya 600 halaman sangat mengada-ada?Memang putusan 600 halamanTapi pertimbangan hukumnya kan hanya sekitar sepuluh lembarNah, yang paling penting kan cuma pertimbangan hukumannya,? ucapnya.

Maqdir mengatakan kliennya sangat dirugikan dengan terus molornya kasus SisminbakumKata dia, kalau kasus ini tak kunjung selesai, maka Yusril akan menjadi tersangka seumur hidup yang tidak pernah diadili dan tidak pernah bisa membela diri"Ini melanggar HAM," katanya tegas(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bakal Beber Uang Negara untuk Sepakbola


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler