jpnn.com - BANDUNG – Langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti diyakini bakal berpengaruh pada perolehan suara petahana itu saat Pilkada 2017.
Terlebih jika Atty atau suaminya sudah berstatus terpidana sebelum pemilihan dilakukan.
BACA JUGA: Pentolan dan Kader PDIP di Jakbar Pilih Dukung Anies-Sandi
Menurut pengamat politik dari Universitas Maranatha, Asep Warlan, citra calon kepala daerah akan memburuk di mata masyarakat, jika yang bersangkutan terjerat kasus hukum.
Meski diakui, tercatat ada beberapa kasus di mana pasangan calon menang pilkada meski sedang berstatus sebagai terdakwa atau tersangka.
”Tetapi kebanyakan, paslon yang tersangkut kasus pidana kalah dalam pilkada,” tegas Asep kepada Jabar Ekspres (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Agus-Sylvi Diduga Lakukan Politik Uang, Tim Pemenangan Keberatan
”Apalagi jika bersangkutan dengan kasus KPK,” sambungnya.
Asep menilai, jika seseorang terjerat kasus dengan KPK biasanya proses hukumnya berlanjut dan terbukti bersalah.
BACA JUGA: DPRD Setuju tapi Dicicil
Penangkapan pasutri tersebut juga akan berdampak besar pada tim sukses Atty–Azul.
“Jika kemudian Atty ditetapkan sebagai tersangka, inilah yang menjadi tugas terberat bagi pasangan nomor satu itu,” jelasnya.
Pasca tertangkapnya Wali Kota nonaktif Atty Suharti oleh KPK, posko Pemenangan Atty Suharti pun langsung sepi dan tertutup.
Pantauan di lapangan, posko pemenangan Atty Suharti dan Achmad Zulkarnain di Jalan Anggrek Nomor 1 Cihanjuang, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara seperti tak berpenghuni.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung menonaktifkan Itoc Tochija sebagai Ketua DPD Golkar Kota Cimahi.
Langkah itu, diambil Golkar agar berbagai agenda Golkar di Kota Cimahi tetap bisa berjalan termasuk untuk melanjutkan keikutsertaan mereka dalam pilkada 2017.
”Saya sudah menetapkan Pak Ali Hasan sebagai Plt Ketua Golkar Cimahi,” kata Dedi.(nit/bun/yan/rie/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Ditemukan 17.935 Pemilih Ganda
Redaktur : Tim Redaksi