jpnn.com, BATAM - Georgius Saka, 32, nekat menikam temannya sendiri, Syamsul Bahri, 40, karena mengganggu istrinya.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Pantai Stres, Batam, Kepri, Rabu (22/3) sekira pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA: 757 Kepri Jaya FC Pilih Stadion Citramas Jadi Home Base
Akibatnya, Syamsul mengalami luka serius pada bagian pinggang sebelah kanan.
"Pantai Stres itu tempat nongkrong, saya telepon dia untuk datang ke sana. Kemudian begitu dia sampai langsung saya tikam," ujar Georgius kepada Batam Pos, kemarin.
BACA JUGA: Pak Jokowi Dorong Kepri Serius Garap Potensi Unggulan
Georgius mengatakan Syamsul mengganggu istrinya dengan modus berpura-pura sebagai orang pintar yang dapat mengobati segala jenis penyakit dan dapat menerawang kehidupan seseorang.
Selain itu, Syamsul menyampaikan kelakukan buruk Georgius kepada istrinya.
BACA JUGA: Pengusaha Minta Tim Khusus Selesaikan Status Hutan
"Awalnya di rumah saya, saat saya tolong dia waktu ada masalah. Setelah dua hari di rumah saya, kemudian dia bertingkah pula dengan pura-pura mau obati istri saya. Kemudian dia ciuminya istri saya, setelah sadar istri cerita sama saya kalau dia diperlakukan seperti itu," jelasnya.
Mendengar cerita istrinya, Georgius pun emosi lalu menikam korban.
"Saya tikam dia hanya untuk kasih pelajaran. Kalau saya tidak menikam dia, mungkin saya akan lebih menyesal lagi. Selama ini dia sering datang ke rumah makan sepuasnya, saya tidak masalah," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batuampar Iptu Ferry Supriadi menuturkan kronologis kejadian ini bermula pada saat tersangka menelepon korban dengan alasan untuk menyuruh korban membeli narkotika jenis sabu.
Namun, modus membeli sabu itu hanya alasan tersangka untuk meminta korban datang ke kawasan Pantai Stress.
"Ketika korban sudah datang, korban langsung ditikam. Antara korban dan pelaku sudah kenal dekat," ujarnya.
Satu hari setelah kejadian, tersangka dibekuk jajaran unit Opsnal Polsek Batuampar di rumahnya di Perumahaan Jodoh Permai Blok G.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menimbulkan luka berat, ancaman hukuman penjara selama lima tahun," imbuhnya. (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Cuma Enam Sekolah Saja Siap Ikuti UNBK di Batam
Redaktur & Reporter : Budi