Ckckck, Mau Lihat Pengedar Sabu Mewek, Yuk Lihat Wajahnya

Kamis, 13 Oktober 2016 – 03:45 WIB
Niki Platonia (29), pengedar sabu dan ganja, nampak takut usai ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Padang, Senin (10/10). Foto: posmetropadang/jpg

jpnn.com - PADANG – Niki Platonia, 29, pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ini hanya menang ditampang, sangar. Tapi begitu berhadapan dengan polisi, kesangaran wajahnya hilang, nyalinya juga ciut dan jadi cemen. 

Apalagi saat senjata jajaran Polresta Padang menyalak, ketika meminta Niki keluar dari persembunyiannya setelah kabur dari sergapan.

BACA JUGA: Ketua OKP Ini Dicokok Polisi

Ia langsung mewek dan minta tidak ditembak sambil keluar dari semak-semak di belakang rumahnya, di Gurunlaweh No 26 RT 03 RW 05, Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, Padang, Sumbar, Senin, (10/10).

Dari tangan pelaku, petugas Satresnarkoba Polresta Padang menemukan barang bukti dua paket sedang sabu senilai Rp1,5 juta, satu paket kecil ganja kering senilai Rp50 ribu, satu plastik klep pembungkus sabu, bong, dua korek api mencis, satu sendok sabu dari pipet, satu timbangan digital, satu handphone Samsung, kompeng karet dan pirek kaca.

BACA JUGA: BNN Buru Pemasok Narkoba kepada 2 Oknum Anggota Dewan Padangpariaman

Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polresta Padang dalam memerangi peredaran narkotika. Hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku merupakan pengedar narkotika di Padang.

”Petugas menjebak pelaku dengan cara undercover buy (terselubung). Setelah bersepakat, pelaku dan polisi bertransaksi di rumahnya. Polisi berpakaian preman itu langsung mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, seperti diberitakan Posmetro Padang (Jawa Pos Group) hari ini (13/10).

BACA JUGA: Terbuai Bujuk Rayu Sopir Angkot, Siswi SMP Ini Kini Hamil

Namun, pelaku yang dikenal lihai itu mengetahui bahwa yang akan bertransaksi dengannya adalah polisi yang menyamar. Merasa dijebak, pelaku lari lewat pintu belakang, tetapi larinya terhenti di semak-semak belakang rumah karena mendengar tembakan peringatan yang dilepaskan polisi.

”Saat akan membuka pintu rumahnya ketika akan memulai bertransaksi, pelaku kabur lewat pintu belakang,” kata Daeng.

Daeng menambahkan setelah menangkap pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti. Saat penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh ketua RT setempat.

”Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Padang. Untuk mengembangkan kasus ini pelaku masih memeriksa pelaku secara intensif. Jika terbukti bersalah pelalu terancam Pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. (rg/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ah, Masa Video Anggota Dewan Nyabu Dipicu Cinta Segi Tiga?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler