jpnn.com - jpnn.com - Badan Kehormatan DPRD Kota Madiun menerima laporan masyarakat terkait tindakan Endang Wahyuningrum, oknum anggota dewan.
Endang diduga telah menjanjikan orang-orang tersebut agar bisa bekerja di BUMD milik Pemkot Madiun.
BACA JUGA: Bonek Galang Dana untuk Korban Miras Oplosan
Orang-orang yang dijanjikan itu diharuskan menyetorkan sejumlah uang.
Kali ini yang datang melaporkannya adalah Murniati Ningsih dan Triono.
BACA JUGA: Jumlah Bonek Tewas Akibat Miras Oplosan Bertambah Lagi
Mereka diterima Ketua Badan Kehormatan DPRD Armaya bersama dua orang anggotanya.
Dari pihak Murniati, uang yang belum dikembalikan Endang sebesar Rp 27 juta.
BACA JUGA: Wali Kota Batam: Masa Saya Ngurusin PSK Asing?
Itu adalah biaya untuk mendaftar pegawai RSUD Kota Madiun.
"BK telah mengambil keputusan berupa pemberian sanksi kepada EW dengan tembusan induk partai dan Ketua DPRD," ujar Armaya yang menerima laporan itu.
Namun, dia tidak memerinci hukuman yang dimaksud.
Sebelumnya Endang pernah dilaporkan pada BK DPRD, September 2016 dengan kasus yang sama. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Tak Dipindah, Tiga Kapal Ini Bakal Ditenggelamkan
Redaktur & Reporter : Natalia