Ckck..Dulu Ditangkap Kasus Curas, Sekarang Edar Narkoba

Minggu, 13 Agustus 2017 – 08:46 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek TegalsariS, Surabaya meringkus Yopi Agus Darmanto, seorang pengedar sabu-sabu yang sering bermain di sejumlah kawasaan.

Yopi adalah residivis kasus curas. Dia pernah masuk penjara pada 2003.

BACA JUGA: Dooor! Tewas Setelah Rebutan Senjata Dengan Penyidik BNN

''Kalian lihat sendiri, kaki kanannya ada bekas luka tembak. Yang menindak saat itu juga kami (Polsek Tegalsari, Red),'' kata Wakapolsek Tegalsari AKP Ikhwani.

Menurut Ikhwani, sebelum masuk penjara, Yopi tidak pernah bersentuhan dengan narkotika.

BACA JUGA: Bawa Ganja 40 Kg, Siap-Siap Penjara Seumur Hidup

Yopi justru bertemu dengan jaringan barang haram itu saat di lapas.

Setelah menghirup udara bebas, pria 31 tahun tersebut langsung direkrut seorang bandar.

BACA JUGA: Transaksi Ganja 1,6 kg Gagal Total, Rasain!

Yopi biasa mengedarkan sabu-sabu dengan sistem terbatas. Hanya kepada sejumlah kenalan.

Kepada polisi, Yopi mengaku sering mengedarkan serbuk haram tersebut di kawasan Keputran dan Dinoyo.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan 8 klip plastik berisi sabu-sabu paket hemat seberat 2,27 gram, dua pak klip plastik, dua sendok plastik, satu timbangan elektrik silver, uang Rp 350 ribu, dan satu handphone Oppo putih.

Yopi dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pria asal Keputran Kehambon tersebut bisa mendekam di penjara selama 10 tahun. (mir/c15/fal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ecer Sabu-Sabu, Abdul Aziz Ditangkap


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler