jpnn.com, SURABAYA - Risko, warga Jalan Sidotopo Wetan, Surabaya ditangkap polisi. Pasalnya, karena membutuhkan uang untuk biaya persalinan sang istri, pria 22 tahun itu menjadi pengedar SS dan ekstasi.
Akibatnya, kini dia harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Barang bukti yang disita adalah 40,97 gram sabu-sabu dan 23 butir ekstasi.
BACA JUGA: Terjun ke Dunia Hitam, Melisa Janda Muda Dibayar Rp 200 Ribu
Kepada penyidik, Risko mengaku kaki tangan bandar sabu-sabu yang kini berada di Rutan Medaeng.
"Biasanya kontak lewat HP," kata Risko. Setiap kali ada kiriman barang, Risko selalu dikabari oleh rekannya tersebut.
BACA JUGA: Diintai Beberapa Jam, Akhirnya Tidak Berkutik
"Biasanya, ambil barang di daerah Tidar," ucap Risko. Setelah diambil, barang tersebut diserahkan kepada pembeli selanjutnya.
Untuk harga, Risko mengaku tidak tahu-menahu. Perannya dalam peredaran sabu-sabu dan ekstasi itu diakuinya hanya kurir.
BACA JUGA: Kurir 3,8 Kg Sabu-sabu dari Aceh Itu Ternyata Mantan Napi
Setiap ada transaksi, dia mendapatkan upah. Besarannya Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta.
Modus pengiriman memakai sistem ranjau. Setelah uang ditransfer, paket narkoba itu ditaruh di tempat tertentu. Biasanya berubah-ubah.
"Tak tentu. Di bawah tiang listrik, di bawah pot bunga, atau di atas tempat sampah," paparnya.
Risko beralasan terpaksa menerima tawaran sebagai kurir sabu-sabu. Pendapatannya sebagai tukang parkir di daerah Jalan Kapasan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, dia harus membiayai istrinya yang hendak melahirkan. (yon/c6/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Berhasil Gagalkan Selundupan 15 Gram Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Natalia