Terjun ke Dunia Hitam, Melisa Janda Muda Dibayar Rp 200 Ribu

Selasa, 09 Oktober 2018 – 12:53 WIB
Melisa ditangkap bersama Yayan Suryana dan Zainudin. Foto: HUSRIN A LATIF/KALTENG POS/JPNN

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat dan Buser Polsek Arut Selatan (Arsel) menangkap Melisa (32) yang merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Petugas juga menciduk dua pengedar lainnya, Yayan Suryana dan Zainudin, di dua lokasi berbeda.

BACA JUGA: Diintai Beberapa Jam, Akhirnya Tidak Berkutik

Total narkoba yang diamankan dari tangan tiga tersangka itu mencapai lebih dari tiga ons.

Melisa mengakui, Yayan merupakan tetangganya. Dirinya berperan sebagai kurir. Setiap mengantar sabu-sabu ke pelanggan, janda muda itu mendapat imbalan dari Yayan.

BACA JUGA: Saat Ini Ada 3.805 Perempuan Menjanda

“Sekali antar dikasih Rp 200 ribu sampai Rp 350 ribu,” ucap Melisa, Senin (8/10).

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS menjelaskan, Yayan merupakan salah satu bos besar jaringan sabu-sabu.

BACA JUGA: Kurir 3,8 Kg Sabu-sabu dari Aceh Itu Ternyata Mantan Napi

“Dia dapat barang dari Pontianak,” kata Arie.

Terbongkarnya sindikat pengedar narkoba itu  berawal saat petugas menangkap Zainudin di pinggir Jalan DAH Hamzah, Kelurahan Sidorejo, Kamis (4/10).

“Ditemukan satu buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Di lokasi dekatnya berdiri ditemukan satu buah plastik klip yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram,” kata Arie.

Zainudin mengaku mendapat narkoba itu dari Melisa. Petugas berhasil menangkap Melisa pada Jumat (5/10).

Polisi terus mengembangkan penyelidikan. Saat itu Melisa mengaku hanya sebagai pengantar pesanan barang haram tersebut.

Bosnya adalah Yayan. Petugas kembali bergerak. Mereka sukses menciduk Yayan di sebuah bengkel, Jumat (5/10).

“Di bengkel tersebut dilakukan penggeledahan badan. Di dalam saku celana terlapor ditemukan satu buah ponsel dan dompet hitam yang berisikan uang Rp 1,3 juta,” terang Arie.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ala/ce/ram/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Berhasil Gagalkan Selundupan 15 Gram Sabu-Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler