Coblos Dua Kali, Terancam 1,6 Tahun Penjara

Senin, 14 April 2014 – 01:11 WIB

jpnn.com - MABA - Panwas Kecamatan (Panwascm) Maba Selatan menemukan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Sowoli, Kecamatan Maba, Maluku Utara. Atas temuan tersebut Panwascam setempat langsung menindaklanjuti ke Panwaslu Kabupaten. 

"Hasil investigasi kami, terbukti tiga pemilih di Desa Sowali menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali," kata Din Hakim, Devisi Hukum dan Penindakan, Panwas Kabupaten Haltim yang turun melakukan investigasi, kemarin (13/4). 
       
Din mengatakan berdasarkan Peraturan KPU 26 pasal 61 ayat 2 huruf d,  Panwas Haltim mengeluarkan rekomendasi pada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)  untuk melakukan pemungutan dan perhitungan ulang di TPS 1, Sesa Sowoli. 

BACA JUGA: Modal PSK Dolly Cair Juni

Sementara bagi tiga pelakunya lanjut Din, sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 310 diancam hukuman paling lama 1,6 tahun kurungan dan denda Rp18 juta. "Kami temukan 3 pemilih di Desa Sowoli Kecamatan Maba Selatan dengan sengaja memilih lebih satu kali. Mereka adalah, RM, FL dan Ry,"katanya. (wm5/kox)

BACA JUGA: Bocah Penderita Epilepsi Terseret Arus Sesayap

BACA JUGA: Kabur, Bandar Narkoba Ditembak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMP Gantung Diri, Diduga Patah Hati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler