jpnn.com - JAKARTA - KPU Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dituding melakukan pelanggaran kode etik dalam penetapan daftar calon sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2014.
Pasalnya, mereka telah mencoret semua bakal caleg Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Lombok Barat III dari DCS.
BACA JUGA: Sibuk Urus Pilkada, KPU Lombok Barat Minta Sidang Gunakan Video Conference
Hal ini diungkapkan Pengadu, Ketua DPC Partai Demokrat Lombok Barat, Sahmad melalui kuasanya dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di ruang sidang DKPP, gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
"Tanpa mempedulikan dan tidak mau memeriksa berkas-berkas kekurangan dari Pengadu, para Teradu pada tanggal 12 Juni 2013 mengeluarkan SK Nomor 38/Kpts/Kpu Kab/017.433821/2013 tentang Daftar Susunan Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2014 yang didalamnya isinya khusus dapil III adalah menghilangkan semua nama-nama bacaleg dari Partai Demokrat III," ujar kuasa Pengadu, Soleh membacakan pokok pengaduan.
BACA JUGA: KPU Lombok Barat Dianggap Abaikan Putusan Bawaslu
Dalam perkara ini Ketua KPU Lombok Barat Suhaimi Syamsu dan empart anggotanya yakni Umar Achmad, Lalu Zohri, Mashur dan Suhardi menjadi pihak Teradu. Perkara ini disidangkan oleh majelis yang diketuai Saut H Sirait dan anggota majelis Anna Erliyana serta Valina Singka Subekti.
Menurut Soleh, perkara ini berawal dari seorang bakal caleg Demokrat bernama Sukanti. Bacaleg yang terdaftar di dapil Lombok Barat III itu dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setempat.
BACA JUGA: Anggota DKPP NHS: Berilah Kesempatan KPU Kota Bogor Menjalankan Tugasnya
DPC Partai Demokrat kemudian berusaha melengkapi persyaratan milik Sukanti. Namun, usaha perbaikan itu ditolak oleh KPU Lombok Barat.
"Teradu tidak mau menerima dan para Teradu tidak mau memberikan jawaban secara tertulis kepada Pengadu," ujarnya.
Akibat penolakan KPU, lanjut Soleh, DPC Partai Demokrat mengambil langkah mengganti Sukanti dengan bakal caleg baru bernama Baiq Sonia Romantira. Permohonan perubahan DCS pun dikirim ke KPU.
Tapi alih-alih ditanggapi, KPU Lombok Barat justru mengeluarkan surat keputusan yang mencoret seluruh bacaleg Demokrat di Dapil Lombok Barat III.
"Kami minta DKPP membatalkan SK Nomor 38/Kpts/Kpu-Kab/017.433821/2013, dan memerintahkan KPU Lombok Barat untuk memasukan nama-nama bacaleg khusus dapil 3 diikutsertakan dalam Pemilu 2014," pungkas Soleh. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Gelar Dua Sidang Perdana Hari ini
Redaktur : Tim Redaksi