jpnn.com - JAKARTA - KPU Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, belum menyiapkan jawaban atas tudingan pelanggaran kode etik yang dialamatkan kepadanya, oleh Ketua DPC Partai Demokrat setempat, Sahmad.
Hal ini diungkapkan anggota KPU Lombok Barat, Umar Achmad dalam sidang perdana di kantor DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/9).
BACA JUGA: KPU Lombok Barat Dianggap Abaikan Putusan Bawaslu
Umar beralasan, saat ini seluruh komisioner tengah sibuk mempersiapkan hari pemungutan suara Pilkada Lombok Barat 2013. KPU Lombok Barat memilih untuk menyerahkan jawaban secara tertulis kepada majelis DKPP pada hari Jumat (20/9) mendatang.
"Kami sedang menghadapi pemungutan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat 2013 pada Senin (23/9)," ujar Umar.
BACA JUGA: Anggota DKPP NHS: Berilah Kesempatan KPU Kota Bogor Menjalankan Tugasnya
Dengan alasan yang sama, Umar juga meminta agar persidangan selanjutnya dilakukan melalui video conference. Hal ini agar para komisioner tidak perlu datang ke Jakarta untuk menghadiri sidang.
Alasan Teradu ini dapat diterima oleh majelis. Ketua Majelis Saut H Sirait mempersilahkan penggunaan video conference untuk sidang kedua.
BACA JUGA: DKPP Gelar Dua Sidang Perdana Hari ini
"Untuk jawaban tertulis, tidak hanya Teradu namun juga pihak Pengadu juga dikasih ya," pinta Saut.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini terkait pencoretan seluruh bakal caleg Partai Demokrat di Dapil Lombok Barat III dari DCS DPRD. Pengadu menuding pencoretan ini sebagai pelanggaran kode etik.
Pada sidang perdana ini, Pengadu telah menyampaikan pokok aduannya. Untuk sidang selanjutnya, kedua pihak berperkara diperkenankan menghadirkan saksi untuk memberi keterangan. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Komisioner KPU Sumsel Dapat Peringatan
Redaktur : Tim Redaksi