CPNS tak Harus Putra Daerah

Senin, 30 Desember 2013 – 13:19 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Banyaknya protes dari daerah lantaran yang lolos tes CPNS bukan putra asli daerah, mendapat tanggapan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga Ketia Panselnas Pengadaan CPNS 2013, Eko Sutrisno.

Dikatakan, sebagai abdi masyarakat, seorang pegawai negeri harus bersedia ditempatkan di mana saja. Selain itu, lanjutnya, pegawai negeri juga menjalankan peran sebagai penyatu NKRI. Jadi, siapapun warga negara Indonesia berhak melamar menjadi CPNS di manapun.

BACA JUGA: KPK Periksa Budayawan Taufik Rahzen Terkait Hambalang

"Sepanjang tersedia formasinya dan yang bersangkutan sesuai kompetensinya, sah-sah saja seorang WNI melamar di mana saja," kata Eko Sutrisno kepada JPNN, Senin (30/12).

Ditambahkan Eko, tes CPNS dilaksanakan secara terbuka, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. Itu sebabnya, seluruh WNI berhak melamar di seluruh Indonesia. Tidak mesti putra asli daerah yang harus menempati formasi daerah A.

BACA JUGA: Besok, KPK Periksa Setya Novanto dan Idrus Marham

"Putra Sulawesi, Maluku, Papua bisa duduk di instansi pusat, kalau dia lulus tes. Jadi tidak mesti warga Jabodetabek saja yang harus di instansi pusat. Begitu juga sebaliknya, yang dari Jawa bisa melamar di wilayah timur dan tengah," bebernya.

Tidak adanya diskriminasi ini, lanjut Eko, karena posisi PNS bukan lagi pegawai daerah maupun pusat. Terlebih lagi dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Temukan Kecurangan CPNS, Laporkan ke Polisi atau ICW

"Adanya UU ASN makin memperjelas, tidak ada PNS pusat dan PNS daerah. Semua sama, yang dilihat kemampuan saja," tegasnya.

Ditanya apakah akan ada perubahan kebijakan tahuni-tahun depan, Eko menyatakan, norma pengadaan CPNS adalah terbuka, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. Kalaupun nanti ada kebijakan, itu menjadi kewenangan menteri. (esy/jpnn)

Lihat Hasil Seleksi CPNS di Seluruh Indonesia, klik JPNN

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bonaran Situmeang Dipanggil KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler