KPK Periksa Budayawan Taufik Rahzen Terkait Hambalang

Senin, 30 Desember 2013 – 12:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap budayawan Taufik Rahzen. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AAM (Andi Mallarangeng)" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (30/12).

BACA JUGA: Besok, KPK Periksa Setya Novanto dan Idrus Marham

Taufik diketahui sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia tampak mengenakan baju dan celana hitam.

Selain itu, KPK juga memeriksa Andi Mallarangeng. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "AAM diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.

BACA JUGA: Temukan Kecurangan CPNS, Laporkan ke Polisi atau ICW

Seperti diketahui, Andi ditahan KPK  sejak Kamis (17/10) lalu. Andi ditahan atas sangkaan dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Olahraga Hambalang 2010 sampai 2012. Penyidik KPK menjerat Andi dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Andi dianggap telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Bonaran Situmeang Dipanggil KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darin Mumtazah Kunjungi LHI di Tahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler