Gamawan Mengaku Penakut Soal Upah Pungut

Kamis, 24 Desember 2009 – 05:56 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi mengaku penakut dalam hal penggunaan upah pungutKarena itu, Gamawan mengembalikan jatah upah pungut yang pernah diterimanya saat menjadi Gubernur sumatra Barat

BACA JUGA: Nama Mahfud MD Dicatut Pemeras

Gamawan juga menutup rekening penerima upah pungut di Depdagri, beberapa hari setelah dilanik sebagai Mendagri.

Gamawan mengakui bahwa hingga saat ini masih banyak kepala daerah yang menikmati upah pungut
Meski demikian Gamawan mengatakan bahwa pihaknya belum merasa perlu mengeluarkan himbauan tentang perlunya para kepala daeah menghentikan ataupun mengembalikan setoran upah pungut

BACA JUGA: Boediono Tak Mau Sekadar Pelengkap



"Kalau saya memang takut
Saya kembalikan (jatah upah pungut) karena saya penakut

BACA JUGA: Eksekutor Nasrudin Divonis Bersalah

Saya tak mau urusan dengan KPK atau penegak hukum lain," ujar Gamawan kepada wartawan, Rabu (23/12) petang, usai bertemu dengan wakil Ketua KPK Haryono Umar untuk membahas persoalan upah pungutMenurut Gamawan, hingga saat ini banyak kepala daerah masih menikmati upah pungut lantaran belum adanya penafsiran tunggal soal siapa yang bisa masuk dalam Tim Pembina Daerah. 

Lantas bagaimana soal perlunya proses hukum terhadap para pejabat Depdagri yang menggunakan upah pungut? Sembari tersenyum Gamawan meminta persoalan itu tak diperpanjang lagi"Sudah lahItu masa lalu," ujar Gamawan.

Dalam kesempatan itu Gamawan justru mengungkapkan, saat ini departemen yang dipimpinnya tengah fokus menyiapkan draft (rancangan) Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanatkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retsribusi DaerahDalam PP itu pula nantinya upah pungut akan diatur lebih rinci"Nanti upah pungut akan diatur di PP itu," lanjut Gamawan.

Namun mantan Gubernur Sumatra Barat itu menjamin bahwa sekalipun nantinya upah pungut akan diatur dalam bentuk PP, namun tidak akan ada lagi pejabat Depdagri yang menerima upah pungutSebab, draft PP tidak lagi mencantumkan adanya Tim Pembina Pusat"Di sini (Depdagri) tak ada lagi Tim PembinaKalau daerah nanti masih ada," ujar Gamawan .

Hanya saja yang perlu dirumuskan lebih lanjut adalah siapa saja yang bisa dimasukkan dalam Tim Pembina Daerah dan berhak mempereoleh setoran upah pungut"Apakah kepala daerah bisa masuk Tim (pembina), atau Sekdanya, atau cukup sampai dispenda? Nanti akan kita bicarakan dengan KPK lagi," sambungnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerima Ditindak, KPK Bisa Seret Banyak Pihak


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler