!-- @page { size: 8.5in 11in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -
jpnn.com - JAKARTA-Imparsial mendesak pemerintah, khususnya presiden menghapuskan pemberlakuan hukuman matiImparsial mencatat sejak tahun 1998-2008 sudah 14 terpidana mati dieksekusi di Indonesia, rata-rata terlibat kasus pembunuhan dan narkoba
BACA JUGA: Hukuman Mati, Ironi Bangsa
Poengky Indarti, direktur Ekternal Imparsial, mengungkapkan, di antaranya Gerson Pandie dan Fredrik Soru dalam kasus pembunuhan pembunuhan keluarga di Kupang 1989.
“Mereka dieksekusi tahun 2001,” paparnya
BACA JUGA: Imparsial Desak Hapus Hukuman Mati
Dua warga Thailand, Saelow Prasert dan Namsong Sirilak terkait kasus narkoba tahun 1994, dan dieksekusi tahun 2004.Kemudian, terpidana Astini, pembunuhan dan mutilasi tahun di 1990-an telah di eksekusi pada tahun 2005, Turmudi bin Kasturi terpidana pembunuhan di Jambi 1997 dieksekusi 2005, Ayub Bulubili terpidana pembunuhan di Kapuas 1999 dan dieksekuai 2007.
Belum lama, terpidana mati kasus pembunuhan di Poso tahun 2000, yaitu Fabianus Tibo, Domingus Da Silva, Marinus Riwu
Untuk tahun 2008 ada tiga orang yang dieksekusi mati, yaitu dua diantaranya warga negara Nigeria yang terlibat kasus narkoba pada Januari 2001
BACA JUGA: DPR Sahkan LPSK
Mereka adalah Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa yang dieksekuai pada akhir Juni 2008.Satu lagi adalah Ahmad Suradji alias Nasib Kelewang alias Datuk terpidana kasus pembunuhan 42 wanita di Deli Serdang, SumurDia dieksekusi pada 10 Juli lalu“Mereka semua sudah mengajukan grasi namun ditolak Presiden,” katanya.(lev)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuitansi Rp800 Juta Diserahkan ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi