Cukai Rokok Naik 5 Persen Lebih

Kamis, 05 November 2009 – 05:04 WIB
Industri rokok di Indonesia. Foto: Pajakonline.com.
JAKARTA - Tahun depan, para perokok harus merogoh kocek lebih dalamPasalnya, pemerintah memastikan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok.

Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tersebut akan efektif diberlakukan awal tahun depan

BACA JUGA: Carrefour Ngotot Tidak Bersalah

"Kemungkinan (naiknya) bisa lebih dari 5 persen," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/11) kemarin.

Menurut Anwar, selain strategi optimalisasi penerimaan dari pos cukai, langkah pemerintah menaikkan tarif cukai rokok adalah dengan mempertimbangkan sejumlah pendapat, yang diantaranya berasal dari komunitas anti rokok yang menginginkan pembatasan produksi rokok
"Kalau dibatasi, berarti kenaikan tarif cukainya cukup tinggi," katanya.

Saat ini dikatakan, tarif cukai di Indonesia masih tergolong rendah

BACA JUGA: Kantor BKPM Mati Suri

Dari survei di sembilan negara Asia, India merupakan negara yang cukai rokoknya paling tinggi yaitu 72 persen
Kemudian disusul Thailand (63 persen), Jepang (61 persen), Malaysia (49-57 persen), Filipina (46-49 persen), Vietnam (45 persen), China (40 persen), serta Indonesia (37 persen)

BACA JUGA: Komisi V Pertanyakan Fungsi BTN

Kamboja menjadi satu-satunya negara yang tarif cukai rokoknya lebih rendah dari Indonesia, yakni 20 persen.

Sayangnya, hingga kemarin Anwar belum bisa memastikan besaran kenaikan tarif cukai ituMenurut dia, keputusan mengenai besaran tarif cukai rokok tahun 2010 masih menunggu hasil keputusan rapat antara Ditjen Bea Cukai dengan Badan Kebijakan Fiskal.

Selain kenaikan tarif cukai, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan kelas atau jenis rokok yang sekarang ini ada 10 kelas"Supaya kelasnya tidak terlalu banyakSebab kalau banyak, mereka (industri) akan main di kelasnya saja," terangnya.

Dalam roadmap kebijakan fiskal tentang rokok, pada pertengahan November 2009 ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang cukai rokok akan dikeluarkanSelanjutnya, Bea dan Cukai akan mencetak pita cukai yang baru, sebelum kemudian dilanjutkan dengan sosialisasiMenurut Anwar, kenaikan pita cukai ini sudah dimasukan dalam perhitungan Anggaran Perbendaharaan dan Belanja Negara (APBN) 2010, termasuk untuk hitungan target penerimaan dari pos cukai 2010 sebesar Rp 54 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selain menaikkan tarif cukai, upaya mengamankan penerimaan negara dari pos cukai juga dilakukan dari peningkatan pengawasan"Intinya adalah law enforcement (penegakan hukum)," ujarnya.

Langkah yang akan dilakukan antara lain adalah peningkatan operasi pasar, pemeriksaan lokasi pabrik, peningkatan security features pita cukai, serta peningkatan pengawasan peredaran "minuman mengandung ethyl alcohol" impor(owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aprindo Minta Aturan Ritel Diperjelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler