Curhat di Depan Hakim, Mata Ariel Berkaca-kaca

Buat Sendiri Nota Pembelaan Tiga Lembar

Jumat, 14 Januari 2011 – 06:32 WIB
Ariel Peterpan saat hendak membacakan pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/1). Foto: Ramdhani/Radar Bandung

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus video mesum Ariel Peterpan dengan agenda pembacaan pembelaan, benar-benar dimanfaatkan sang terdakwa Ariel untuk menuangkan isi hatinyaDalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Bandung, kemarin, Ariel mengaku telah menjadi korban kebrutalan hak privasi

BACA JUGA: KPK Terus Bidik Istri Mantan Wakapolri



‘Curhat’ pacar Luna Maya itu dituangkan dalam tiga lembar pembelaan yang ditulisnya sendiri dan dibacakan langsung di depan Majelis Hakim di PN Bandung, Kamis (13/1)
Sesaat sebelum membacakan nota pembelaan, tampak mata Ariel berkaca-kaca.

Usai sidang, vokalis Peterpan itu mengaku hanya bisa pasrah dan berdoa.  "Cuma bisa pasrah dan menunggu tanggapan majelis hakim

BACA JUGA: Mahfud MD Anggap Tak Mudah Makzulkan SBY

Saya juga cuma bisa berdoa," ujar Ariel.

Sementara itu, kuasa hukum Ariel, Afrian Bondjol yang akrab disapa Boy, mengaku dalam nota pembelaan yang setebal 107, 3 lebar diantara merupakan ungkapan hati pelantun 'Topeng'
"Klien kami juga membuat sendiri nota pembelaan sebanyak tiga lembar

BACA JUGA: KPK Sita Dua Senpi Milik Syamsul Arifin

Dalam tiga lembar nota pembelaan tersebut berisi  tentang jeritan hati seorang Ariel," ujar Boy.

Menurut Boy, kliennya hanyalah korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak  privasi"Kami harap Majelis Hakim mau membebaskan Ariel yang sudah lama mejadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi," katanya.

Menurut Boy tidak ada satu pun saksi atau alat bukti yang  membuktikan bahwa kliennya membantu dalam hal penyebaran video porno tersebut"Selama persidangan berlangsung, tidak pernah  ada saksi atau alat bukti yang menyatakan bahwa Ariel turut serta dalam  membantu penyebaran video porno tersebut sebagaimana yang didakwakan  jaksa penuntut umumOleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim  membebaskan Ariel," paparnya.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Ariel, OC Kaligis, mengaku optimistis kliennya bisa divonis bebas oleh Majelis Hakim.  "Saya optimistis, klien saya bisa divonis bebas," ujarnya singkat sebelum persidangan dimulai.

Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmato, menyatakan siap untuk memberikan semua jawaban dalam sidang yang akan digelar pada tanggal 17 Januari  2010.  "Kita siap memberikan jawaban atas nota  pembelaan dari kuasa hukum Ariel Peterpan pada persidangan nanti," pungkasnya.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ariel dituntut lima tahun penjara dan membayar denda  Rp250 juta subsider tiga bulan penjaraAriel dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No.44  Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal  56 ke-2 KUHP(dhi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teknologi Digital ANRI Terancam Mubazir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler