BANDUNG – Sidang lanjutan kasus video mesum Ariel Peterpan dengan agenda pembacaan pembelaan, benar-benar dimanfaatkan sang terdakwa Ariel untuk menuangkan isi hatinyaDalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin, Ariel mengaku telah menjadi korban kebrutalan hak privasi
BACA JUGA: KPK Terus Bidik Istri Mantan Wakapolri
‘Curhat’ pacar Luna Maya itu dituangkan dalam tiga lembar pembelaan yang ditulisnya sendiri dan dibacakan langsung di depan Majelis Hakim di PN Bandung, Kamis (13/1)
Usai sidang, vokalis Peterpan itu mengaku hanya bisa pasrah dan berdoa. "Cuma bisa pasrah dan menunggu tanggapan majelis hakim
BACA JUGA: Mahfud MD Anggap Tak Mudah Makzulkan SBY
Saya juga cuma bisa berdoa," ujar Ariel.Sementara itu, kuasa hukum Ariel, Afrian Bondjol yang akrab disapa Boy, mengaku dalam nota pembelaan yang setebal 107, 3 lebar diantara merupakan ungkapan hati pelantun 'Topeng'
BACA JUGA: KPK Sita Dua Senpi Milik Syamsul Arifin
Dalam tiga lembar nota pembelaan tersebut berisi tentang jeritan hati seorang Ariel," ujar Boy.Menurut Boy, kliennya hanyalah korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi"Kami harap Majelis Hakim mau membebaskan Ariel yang sudah lama mejadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi," katanya.
Menurut Boy tidak ada satu pun saksi atau alat bukti yang membuktikan bahwa kliennya membantu dalam hal penyebaran video porno tersebut"Selama persidangan berlangsung, tidak pernah ada saksi atau alat bukti yang menyatakan bahwa Ariel turut serta dalam membantu penyebaran video porno tersebut sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umumOleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim membebaskan Ariel," paparnya.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Ariel, OC Kaligis, mengaku optimistis kliennya bisa divonis bebas oleh Majelis Hakim. "Saya optimistis, klien saya bisa divonis bebas," ujarnya singkat sebelum persidangan dimulai.
Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmato, menyatakan siap untuk memberikan semua jawaban dalam sidang yang akan digelar pada tanggal 17 Januari 2010. "Kita siap memberikan jawaban atas nota pembelaan dari kuasa hukum Ariel Peterpan pada persidangan nanti," pungkasnya.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ariel dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjaraAriel dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP(dhi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teknologi Digital ANRI Terancam Mubazir
Redaktur : Tim Redaksi