JAKARTA – Kondisi dan posisi saksi kunci kasus suap cek perjalanan (travelers cheque) Nunun Nurbaeti Daradjatun masih menjadi teka-tekiSebab, berkali-kali dia mangkir dari agenda pemeriksaan
BACA JUGA: Mahfud MD Anggap Tak Mudah Makzulkan SBY
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membidik istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut"Yang jelas, kami tetap jalan terus
BACA JUGA: KPK Sita Dua Senpi Milik Syamsul Arifin
Kalau ada alat buktinya, kami tentukan langkah-langkah hukumnya,’’ papar Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas di gedung KPK, Kamis (13/1)Dia menegaskan, jika Nunun kembali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan, KPK tidak akan tinggal diam
BACA JUGA: Teknologi Digital ANRI Terancam Mubazir
Lembaga antikorupsi tersebut akan melakukan upaya preventif"Proses-proses hukumnya pun simultan pasti," tegasnya.Namun, soal upaya pemanggilan paksa istri mantan Wakpolri Adang Daradjatun tersebut, Busyro menyatakan belum saatnya dilakukanDia mengungkapkan, sedapat mungkin pemanggilan Nunun sesuai dengan prosedur"Kalau bisa sesuai dengan prosedur yang didahulukan," katanya.
Sementara itu, dalam rangka menelusuri pemberi suap dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004, kemarin KPK memeriksa dua deputi gubernur BI, Hartadi ASarwono dan Budi RochadiHartadi diperiksa mulai pukul 10.15 hingga pukul 15.30Sementara itu, pemeriksaan Budi berlangsung sampai pukul 17.00
Setelah pemeriksaan, Hartadi mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait dengan pemilihan deputi senior gubernur yang pernah diikuti"Saya ditanya-tanya tentang pemeriksaan karena dulu masuk dalam pemilihan deputi senior gubernur," paparnya
Budi dan Hartadi adalah orang yang pernah berkompetisi dengan Miranda Goeltom dalam pemilihan deputi senior gubernur BI pada Juni 2004Miranda akhirnya terpilih
Namun, kemudian muncul dugaan kasus suap yang menyertai terpilihnya MirandaSejumlah anggota komisi keuangan DPR diduga menerima uang dalam bentuk cek perjalananKasus itu ditangani KPK setelah ada laporan dari Agus Condro, mantan politikus PDIP yang menyatakan menerima uang dalam bentuk cek perjalanan
Dalam kasus tersebut, Pengadilan Tipikor telah menghukum empat terdakwaYakni, Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Hamka Yandhu (FPG), Endin Soefihara (FPPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI-Polri)Kemudian, September 2010, KPK menetapkan 26 tersangka baru yang juga menerima cek perjalanan(ken/c5/ari)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas PMH Tak Lebih Handal dari Pamdal
Redaktur : Tim Redaksi