JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dianggap berkepentingan terhadap putusan uji materi yang memudahkan syarat pemakzulanKetua MK Mahfud M.D
BACA JUGA: KPK Sita Dua Senpi Milik Syamsul Arifin
menegaskan bahwa dibatalkannya pasal 184 ayat 4 Undang-Undang (UU) nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak terkait situasi politik apapun."Putusan itu tidak terkait kasus tertentu
BACA JUGA: Teknologi Digital ANRI Terancam Mubazir
Konstitusi mengatur cukup disetujui 2/3 kok kenapa UU mempersulitnya menjadi," kata Mahfud saat ditemui di gedung MK, Kamis (13/1)Mahfud justru menilai putusan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pemakzulan saja
BACA JUGA: Satgas PMH Tak Lebih Handal dari Pamdal
Sebab, putusan tersebut juga memperbaiki mekanisme pengambilan keputusan di DPR secara umumTidak melulu pemakzulan"Tidak ada kaitannya langsungBahwa kalau memang digunakan untuk itu, bukan urusan MKKami tidak bicara politis, tapi bicara yuridis konstitusionalnya saja," ujarnya.Mahfud meragukan jika putusan uji materi tersebut bakal membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih mudah dimakzulkanMenurut dia, upaya melengserkan SBY masih sulit kendati syarat persetujuan dan kehadirannya anggota dewan menjadi 2/3
"Sebab, kalau misalnya Partai Demokrat, PAN, dan PKB saja tidak hadir di sidang itu, maka tidak akan terjadi (usulan pemakzulan)Karena itu sudah lebih dari sepertiga kan?" paparnya.
Mahfud meminta publik tidak berspekulasi menafsirkan putusan tersebut ke arah pemakzulanDia sendiri tidak yakin jika putusan tersebut membuat SBY lebih gampang dilengserkanPaling banter, kata dia, hanya menimbulkan kegoncangan politik
"Itu tidak mudahMungkin hanya akan menimbulkan kegoncangan politik yang tidak produktif untuk pembangunan ke depan," katanya.(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Awal Ada Konspirasi Kendalikan Kasus Gayus
Redaktur : Tim Redaksi