jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga menuai komentar dari parleman.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengingatkan pemerintah, untuk tidak begitu saja membubarkan ormas. Pemerintah bisa membubarkan ormas jika sudah dapat keputusan dari pengadilan.
BACA JUGA: HTI Akan Dibubarkan, Begini Reaksi Muhammadiyah dan GP Ansor
"Pemerintah hanya bisa mengusulkan pembubaran sebuah ormas. Jadi biar tidak serta merta siapapun dengan mudah membubarkan ormas," kata Riza di gedung DPR, kemarin.
Riza menilai, saat masih ada ormas lain yang juga membahayakan Indonesia. Pemerintah juga harus menempuh mekanisme prosedural terkait pembubaran ormas.
BACA JUGA: Pemerintah Bubarkan HTI, Muncullah #KamiBersamaHTI
"Apakah pemerintah sudah melewati mekanisme yang benar atau tidak? Saya tidak tahu. Pemerintah itu harus adil, jangan sampai pembubaran ormas nanti dipahami oleh masyarakat disebut Islamphobia, ini yang berbahaya," jelas legislator Partai Gerindra itu. Menurut dia, saat ini juga banyak informasi terkait kegiatan komunisme.
Karena itu, sepatutnya pemerintah juga harus melakukan tindakan pembubaran terhadap ormas yang terbukti melakukan aktivitas komunis. Sebab, jelas-jelas komunisme dilarang untuk hidup di Indonesia.
BACA JUGA: HTI Beda Konteks denga FPI, Simak nih Prosedur Pembubaran Ormas
"Sekarang jadi terkesan membiarkan bangkitnya komunisme, terbukti dari media sosial dan atributnya ini kan nanti jadi masalah. Ormas Islam dibubarkan tapi PKI dibiarkan, jangan sampai begitu," tandas Riza. (Bay/Far/Gun/Jun/Idr/Syn/Tau/bil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HTI: Konsep Khilafah Ada Sejak Zaman Wali Songo
Redaktur & Reporter : Soetomo