BACA JUGA: Polisi Uber Pelaku Undian Bodong Carrefour
saya tak mengerti," kata Arsad saat dijumpai Gorontalo PostPria paruh baya ini patut menyesali perbuatannya
BACA JUGA: Gauli Pacar Sendiri, ABG Dicokok Polisi
Perilakuknya telah membawa aib baginyaBACA JUGA: BRI Bobol, Rp30 M Raib
"Benar-benar memalukan..." keluh Arsad.Kisah cerita, siang itu Arsad sedang berjalan melintas di depan rumah Mikha Dewi Putri, di kawasan Hepuhulawa, kecamatan LimbotoJemuran pakaian sebenarnya bukan pemandangan baru di kawasan ituArsad mengaku, ia melintasi banyak rumah dan banyak jemuran di sanaNamun, entah setan mana yang menghinggapi otak Arsad saat ituKetika melintas di halaman rumah Dewi, tiba-tiba mata Arsad tertuju pada sepasang pakaian dalam wanita, sepotong celana dalam dan BH yang sedang di jemur.
"kebetulan rumah nampak kosongEntah perasaan apa yang mendorong niat saya saat ituYang terjadi, nafsu birahi saya menggelora ketika melihat jemuran pakaian dalam wanita ituSaya langsung melangkah ke pekarangan dan mengambil celana dalam dan BH itu," kata Arsadmengisahkan. Namun, tanpa diduga, gelagat Arsad diketahui seorang wargaSaat itu pula, warga langsung menangkap Arsad dengan barang buktinya."Saya benar-benar tidak menyangka kalau ada yang melihatnyaSaya juga tidak mengenal pemiliknyaSaya hanya mencuri pakaian dalamnya untuk menyalurkan hasrat," ujarnya.
Sudah sepuluh bulan ini Arsad ditinggalkan istrinya tanpa kejelasanSemenjak itu pula, ia mengaku tidak bisa menyalurkan hasrat sexualnya dengan normal."Sudah sepuluh bulan saya menahan hasratDan ketika melihat pakaian dalam itu hasrat birahi saya memuncak," ujar Arsad.
Arsad mengakui, setelah mencuri pakaian dalam itu hatinya sempat terasa plong"Rasanya nafsu birahi saya tersalurkan," kata ArsadIa mengaku merasa lebih baik mencuri pakaian dalam wanita daripada berzina dengan perempuan bayaran."Meski baru sekali ini saja saya mencuri," ujarnyaNamun kini ia berjanji tidak akan mengulang perbuatannya"Saya menyesal dan malu, masak saya dipenjara hanya gara-gara mencuri pakaian dalam wanita," katanyaKali ini Arsad benarIa dijerat pasal pencurian KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.(ual/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamili Anak Kandung, Diganjar 12 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi