JAKARTA — Sidang lanjutan perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Amir Jama’ah Anshorud Tauhit, Abu Bakar Ba’asyir berlangsung tanpa kehadiran terdakwa Senin (14/3)Pasalnya Ba’asyir meninggalkan persidangan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengusir pengacaranya.
Sedianya sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi jarak jauh melalui teleconference
BACA JUGA: Syamsul Arifin Didakwa Korupsi Rp 98,716 Miliar
Dimana para saksi tersebut dimintai keterangan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.Namun saat sidang baru saja dimulai kuasa hukum Ba’asyir menyampaikan protes kepada majelis hakim
BACA JUGA: Mantan Sekjen Depkes Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Kuasa hukum mencurigai pola pemeriksaan itu hanya skenario yang dibangun jaksa penuntut umum untuk mencari-cari dalih menjebloskan Ba’asyir ke dalam penjara
Setelah sidang dibuka kembali praktis Ba’asyir tanpa pembela di ruang pengadilan itu
BACA JUGA: KPK-UNCAC Tinjau Ulang Konvensi Antikorupsi
Ketua Majelis Herry Swantoro pun sempat memberikan opsi apakah Ba’asyir akan tetap di ruang sidang tanpa pengacara atau mengganti pengacara‘’ Saya tidak bersedia hadir (di persidangan),’’ jawab Ba’asyir kepada majelis dalam sidang itu.Mendengar jawaban Ba’asyir ini hakim kemudian mempersilahkan meninggalkan ruang sidangBa’asyir menyebut dirinya keberatan mengikuti sidang tanpa pengacara yang telah mendampinginya sejak awal.
Terlebih dalam perkara ini Ba’asyir keberatan dikatakan sebagai teroris oleh jaksaBa’asyir menganggap tuduhan itu telah berlawanan dengan syariat Islam yang dipahaminya‘’ Saya tidak akan mencari penasihat hukum.’’ tambahnyaBa'asyir lantas meninggal ruang sidang
Atas sikap Ba’asyir itu majelis tetap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi ituHerry menyebut pasal 153 KUHAP membenarkan pemeriksaan saksi tanpa dihadiri terdakwa‘’ Kita akan periksa saksi tanpa kehadiran terdakwa,’’ kata Herry dalam sidang itu.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam putusan sela yang dibacakan majelis pekan lalu majelis mengabulkan permintaan jaksa untuk menghadirkan para saksi melalui teleconferenceMenurut jaksa ini merupakan permintaan para saksi yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama yang tidak ingin hadir langsung ke ruang sidang dengan sejumlah alasan
Dalam putusan sela itu pengacara Ba’asyir sempat melayangkan protesMereka khawatir justru kalau saksi dihadirkan jarak jauh akan ada tekanan kepada saksi yang merugikan kliennyaNamun majelis tak bergeming dan meminta sidang dilanjutkan dengan pola ituMajelis menyebut perwakilan hakim, jaksa dan pengacara akan diutus mendampingi para saksi itu di lokasi untuk menjamin objektivitas.
Dalam sidang kali ini majelis direncanakan mendengarkan empat saksi melalui saluran jarak jauh itu yakni Abdul Haris, Ubaid, Soleh dan Hendro SultoniSementara saksi yang dimintai keterangan langsung diruang sidang adalah Dedeh dan Syarif.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penahanan Cirus Tergantung Kebutuhan Penyidik
Redaktur : Tim Redaksi