Curiga Direkayasa, Ba’asyir Enggan Disidang

Senin, 14 Maret 2011 – 13:14 WIB

JAKARTA — Sidang lanjutan perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Amir Jama’ah Anshorud Tauhit, Abu Bakar Ba’asyir berlangsung tanpa kehadiran terdakwa Senin (14/3)Pasalnya Ba’asyir meninggalkan persidangan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengusir pengacaranya.

Sedianya sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi jarak jauh melalui teleconference

BACA JUGA: Syamsul Arifin Didakwa Korupsi Rp 98,716 Miliar

Dimana para saksi tersebut dimintai keterangan dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Namun saat sidang baru saja dimulai kuasa hukum Ba’asyir menyampaikan protes kepada majelis hakim
Mereka keberatan dengan pola pemeriksaan itu dan meminta aturan pemeriksaan saksi yang harus dihadirkan di ruang sidang sebagaimana tercantum dalam pasal 173 Kitab Undang –undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditegakkan

BACA JUGA: Mantan Sekjen Depkes Dituntut 4,5 Tahun Penjara



Kuasa hukum mencurigai pola pemeriksaan itu hanya skenario yang dibangun jaksa penuntut umum untuk mencari-cari dalih menjebloskan Ba’asyir ke dalam penjara
Akibat protes itu sempat terjadi kericuhan di dalam sidang yang kemudian membuat hakim mengusir kuasa hukum Ba’asyir dan menunda sidang sekitar 20 menit.

Setelah sidang dibuka kembali praktis Ba’asyir tanpa pembela di ruang pengadilan itu

BACA JUGA: KPK-UNCAC Tinjau Ulang Konvensi Antikorupsi

Ketua Majelis Herry Swantoro pun sempat memberikan opsi apakah Ba’asyir akan tetap di ruang sidang tanpa pengacara atau mengganti pengacara‘’ Saya tidak bersedia hadir (di persidangan),’’ jawab Ba’asyir kepada majelis dalam sidang itu.

Mendengar jawaban Ba’asyir ini hakim kemudian mempersilahkan meninggalkan ruang sidangBa’asyir menyebut dirinya keberatan mengikuti sidang tanpa pengacara yang telah mendampinginya sejak awal.

Terlebih dalam perkara ini Ba’asyir keberatan dikatakan sebagai teroris oleh jaksaBa’asyir menganggap tuduhan itu telah berlawanan dengan syariat Islam yang dipahaminya‘’ Saya tidak akan mencari penasihat hukum.’’ tambahnyaBa'asyir lantas meninggal ruang sidang

Atas sikap Ba’asyir itu majelis tetap melanjutkan sidang pemeriksaan saksi ituHerry menyebut pasal 153 KUHAP membenarkan pemeriksaan saksi tanpa dihadiri terdakwa‘’ Kita akan periksa saksi tanpa kehadiran terdakwa,’’ kata Herry dalam sidang itu.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam putusan sela yang dibacakan majelis pekan lalu majelis mengabulkan permintaan jaksa untuk menghadirkan para saksi melalui teleconferenceMenurut jaksa ini merupakan permintaan para saksi yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama yang tidak ingin hadir langsung ke ruang sidang dengan sejumlah alasan

Dalam putusan sela itu pengacara Ba’asyir sempat melayangkan protesMereka khawatir justru kalau saksi dihadirkan jarak jauh akan ada tekanan kepada saksi yang merugikan kliennyaNamun majelis tak bergeming dan meminta sidang dilanjutkan dengan pola ituMajelis menyebut perwakilan hakim, jaksa dan pengacara akan diutus mendampingi para saksi itu di lokasi untuk menjamin objektivitas.

Dalam sidang kali ini majelis direncanakan mendengarkan empat saksi melalui saluran jarak jauh itu yakni  Abdul Haris, Ubaid, Soleh dan Hendro SultoniSementara saksi yang dimintai keterangan langsung diruang sidang adalah Dedeh dan Syarif.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penahanan Cirus Tergantung Kebutuhan Penyidik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler