Curiga Penganggaran e-KTP tak Lewat Bappenas

Sabtu, 18 Maret 2017 – 12:41 WIB
Anggota DPR PKS Refrizal menjadi pembicara pada diskusi bertema Perang Politik e-KTP, Jakarta, Sabtu (18/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Refrizal mempertanyakan prosedur penganggaran proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia menjelaskan, jika melihat dari siklus anggaran maka pada Januari-April, merupakan tahap pengajuan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

BACA JUGA: Ini Beda Kasus Maling Jemuran dengan Korupsi e-KTP

“Apakah ini sudah melalui prosedur anggaran yang betul,” kata Refrizal saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).

Dia menambahkan, kalau tahapan penganggaran lewat Bappenas, maka akan dibahas dan dijadikan bahan pidato presiden pada 16 Agustus tentang nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN).

BACA JUGA: Kasus e-KTP Bukan Cuma Masalah Hukum, tapi...

Nah, Refrizal menambahkan, kalau tidak melalui prosedur maka anggaran e-KTP yang berjumlah Rp 5,9 triliun itu memang dari awal sudah cacat.

“Kalau ada di nota keuangan, berarti prosesnya sudah melalui prosedur,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (boy/jpnn)

BACA JUGA: IPW Apresiasi Polri Batalkan Proyek Andi Narogong

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didorong Terapkan TPPU di Kasus e-KTP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler