jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak yang namanya disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, kompak membantah. Nah, mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Chairul Umam mengatakan bantahan oleh orang yang diduga terlibat kasus itu hal yang lumrah.
“Yang selalu langsung mengakui dakwaan jaksa itu maling jemuran,” kata Chairul saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).
BACA JUGA: Kasus e-KTP Bukan Cuma Masalah Hukum, tapi...
Menurut dia, makin tinggi jabatan, semakin canggih tingkat kejahatan yang dilakukan maka kecenderungan pelaku tidak akan mau mengakuinya. “Bahkan, ada yang berani ketika namanya dicantumkan itu lapor polisi,” katanya.
Sementara mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan, membantah merupakan hak siapa pun. Namun, dia menegaskan, KPK tentu tidak sembarangan menyebutkan nama dan keterlibatan seseorang di dalam dakwaan. “Saya pikir KPK siapkan alat bukti yang kokoh,” kata Maruarar di kesempatan itu.
BACA JUGA: IPW Apresiasi Polri Batalkan Proyek Andi Narogong
Menurut dia, bantahan merupakan hal lumrah. Namun demikian, kata dia, asas praduga tidak bersalah juga jangan diabaikan. Misalnya, jangan sampai menganggap apa yang disampaikan dalam dakwaan itu semua sudah benar. “Jangan abaikan presumption of innocence,” katanya.
Sebab, kata dia, tidak jarang ada pula pelaku yang menggunakan atau mencatut nama seseorang di dalam suatu kasus korupsi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Didorong Terapkan TPPU di Kasus e-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Tim KPK Susun Berkas Perkara Setinggi 2,5 Meter
Redaktur & Reporter : Boy