jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan, kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bukan hanya persoalan hukum.
Namun, dia menegaskan, ini merupakan persoalan bangsa yang tidak hanya bisa diselesaikan melalui hukum pidana. "Jangan harap hukum pidana bisa menyelesaikan ini karena ini juga merupakan masalah bangsa. Seolah-olah korupsi sudah menjadi kultur,” kata Maruarar saat diskusi “Perang Politik E-KTP” di Jakarta, Sabtu (18/3).
BACA JUGA: IPW Apresiasi Polri Batalkan Proyek Andi Narogong
Menurut dia, kalau ada persoalan hukum, korupsi, menyalahgunakan jabatan, memperkaya diri sendiri dan orang lain itu merupakan urusan pidana individu yang memang harus dipertanggungjawabkan.
Ini juga sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memerosesnya. Namun, dia mengatakan, pimpinan negara ini harus melihat dari berbagai sudut pandang. “Jika ini menjadi persoalan sistem maka harus dilihat secara lebih makro,” tegas Maruarar. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Didorong Terapkan TPPU di Kasus e-KTP
BACA JUGA: Begini Tim KPK Susun Berkas Perkara Setinggi 2,5 Meter
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Akui Hak Angket E-KTP Baru Wacana
Redaktur & Reporter : Boy