Namun demikian Haposan, membantah apa yang menjadi tuduhan kejagung dalam laporannya tersebut
BACA JUGA: Deponeering Dipersoalkan Politisi Senayan
Menurutnya keterangan gayus di persidangan yang menjadi dasar laporan kejaksaan itu tak beralasanBACA JUGA: Ungkap Suap di MK, Mahfud Diminta Gandeng KPK
Karena itulah ia menduga ada scenario yang sengaja dibuat dengan mempidanakan dirinya itu.‘’Kok malah didengar media keterangannya (Gayus) yang notabene diragukan kebenarannya karena tanpa didukung bukti-bukti. Ada skenario apa dibalik ini yang cenderung memojokkan Klien kami Haposan Hutagalung,’’ ujar Haposan melalui penasehat hukumnya Jhon SE Panggabean dalam siaran persnya yang diterima JPNN, Jumat (29/10).
Rencana tuntutan itu ada ditangan Gayus diperoleh dari Haposan.Diduga perubahan pemalsuan) tersebut dilakukan oleh Haposan untuk maksud tertentu
BACA JUGA: Darmono: Amari Punya Ilmu Kebatinan
Disebutkan dari perbuatan itu polisi mengenakan pidana pemalsuan atau menggunakan surat palsu berdasar pasal 263 ayat satu dan atau ayat dua KUHPSelain dua orang itu sepuluh orang lain yang sebagian besar merupakan staf kejaksaan diajukan dalam laporan polisi itu sebagai saksi dalam kasus iniMereka adalah Widyo Pranowo, Sucipto, Untung Wijaya, T Banjar Mahor, Lubis, Rosalina Sibariba, Fadil Regan, Emo Sudarmo, Benu El Amrusya dan Gayus Tambunan sendiriMereka disebut mengetahui peristiwa itu.(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Dukung Investigasi Dugaan Suap MK
Redaktur : Tim Redaksi