"Komisi III akan mempersoalkan deponeering tersebut karena dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono" kata Gayus Lumbuun, di DPR, Senayan Jakarta, Jumat (29/10)
BACA JUGA: Ungkap Suap di MK, Mahfud Diminta Gandeng KPK
Menurut Gayus, Sebagai Plt, Darmono tidak punya wewenang untuk mengeluarkan deponeering bagi siapapun
BACA JUGA: Darmono: Amari Punya Ilmu Kebatinan
Yang berhak mengeluarkan Keputusan deponeering untuk kasus dua pimpinan KPK tersebut adalah Jaksa Agung, bukan plt," kata Gayus.Berdasarkan peraturan perundang-undangan, plt Jaksa Agung hanya dapat mengeluarkan kebijakan yang bersifat distributif
BACA JUGA: MPR Dukung Investigasi Dugaan Suap MK
Selain itu, kata dia, dalam situasi seperti sekarang ini keputusan deponeering bukanlah keputusan yang tepatSebab, hal tersebut tidak didorong oleh tuntutan masyarakat sebagaimana ketika Kejaksaan Agung mengambil keputusan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
"Kalau mau deponeering, kenapa tidak dilakukan sejak awal? Ini sudah melanggar perintah pengadilan karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung untuk dilanjutkan ke pengadilanDeponeering melawan pengadilan,” kata Gayus
Ia menyatakan, deponeering terhadap kasus tersebut, merupakan upaya politis yang harus melibatkan pendapat DPR"Keputusan itu lebih politis, bukan keputusan yuridisJadi jaksa agung harusnya yuridis," pungkasnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akan Beber Kasus Century di DPR
Redaktur : Tim Redaksi