Deponeering Dipersoalkan Politisi Senayan

Berstatus Plt, Darmono Dianggap Tak Punya Kewenangan

Jumat, 29 Oktober 2010 – 20:01 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa pihaknya akan mempermasalahkan keluarnya deponeering dari Kejaksaan Agung terhadap kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan dengan tersangka dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Bibit S Rianto dan Chandra M HamzahAlasannya, Darmono hanya berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung sehingga tidak memiliki kewenangan menerbitkan deponeering.

"Komisi III akan mempersoalkan deponeering tersebut karena dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono" kata Gayus Lumbuun, di DPR, Senayan Jakarta, Jumat (29/10)

BACA JUGA: Ungkap Suap di MK, Mahfud Diminta Gandeng KPK



Menurut Gayus, Sebagai Plt, Darmono tidak punya wewenang untuk mengeluarkan deponeering bagi siapapun
"Plt hanya bertugas sebagai pendelegasian wewenang presiden kepada seseorang

BACA JUGA: Darmono: Amari Punya Ilmu Kebatinan

Yang berhak mengeluarkan Keputusan deponeering untuk kasus dua pimpinan KPK tersebut adalah Jaksa Agung, bukan plt," kata Gayus.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, plt Jaksa Agung hanya dapat mengeluarkan kebijakan yang bersifat distributif
Artinya, kebijakan strategis seperti keputusan deponeering kasus Bibit-Chandra tidak dapat dilakukan oleh Plt Jaksa Agung

BACA JUGA: MPR Dukung Investigasi Dugaan Suap MK



Selain itu, kata dia, dalam situasi seperti sekarang ini keputusan deponeering bukanlah keputusan yang tepatSebab, hal tersebut tidak didorong oleh tuntutan masyarakat sebagaimana ketika Kejaksaan Agung mengambil keputusan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Kalau mau deponeering, kenapa tidak dilakukan sejak awal? Ini sudah melanggar perintah pengadilan karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung untuk dilanjutkan ke pengadilanDeponeering melawan pengadilan,” kata Gayus

Ia menyatakan, deponeering terhadap kasus tersebut, merupakan upaya politis yang harus melibatkan pendapat DPR"Keputusan itu lebih politis, bukan keputusan yuridisJadi jaksa agung harusnya yuridis," pungkasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akan Beber Kasus Century di DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler