"Barangkali itu membaca suara batin saya
BACA JUGA: MPR Dukung Investigasi Dugaan Suap MK
Barangkali dia (Amari) seorang ahli kebatinan, sehingga sebelum waktunya sampaikan itu (Kejagung akan deponeering kasus Bibit-Chandra)," kata Darmono sambil tersenyum.Lalu kenapa sampai menegur Amari jika sikap itu sebenarnya sudah ada sejak awal pekan ini, tanya wartawan
Hal ringan namun cukup menarik dari pernyataan Darmono saat menggelar jumpa pers Jumat (29/10) sore, adalah soal "permintaan maafnya" pada Anggodo Widjojo
BACA JUGA: KPK Akan Beber Kasus Century di DPR
Secara langsung pengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji ini tak menyebut nama Anggodo"Sehingga dengan demikian kami atas nama pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang tidak terakomodir kepentingannya," katanya seraya menambahkan deponeering merupakan langkah penyelamatan atas upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat hukum.
Darmono juga menyebutkan deponeering merupakan lembaga pengampunan dari Kejagung untuk menghentikan suatu kasus, dimana tak ada lagi upaya hukum yang bisa melawannya.(pra/jpnn)
BACA JUGA: FSPPI Siap Recovery Pariwisata Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Bentuk Dinas Perumahan
Redaktur : Tim Redaksi