Cyrus dan Poltak Bakal Bebas

Selasa, 20 Juli 2010 – 19:40 WIB
JAKARTA- Jaksa yang menagani perkara Gayus Tambunan, Cyrus Sinaga dan Poltak Manulang tampaknya bakal bebas dari jerat hukum sebagai makelar kasusPasalnya hingga kini penyidik Polri belum menetapkan dua jaksa senior itu sebagai tersangka

BACA JUGA: DPR Kecam Menko Kesra dan Menteri ESDM

Padahal sebelumnya kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri menyebut ada dugaan sindikasi mafia perkara dalam penanganan kasus Gayus
Sindikasi ini dimulai dari penyidik kepolisian, kejaksaan serta hakim dan panitera yang menyidangkan Gayus di Pengadilan Negeri (PN) tanggerang.

Alasan penyidik polri belum menetapkan para jaksa itu sebagai tersangka yakni belum adanya bukti kuat yang bisa menjerat mereka sebagai tersangka

BACA JUGA: Sejumlah Wilayah Di Ambon Dicurigai Sarang Narkoba

Karena itulah, penyidik berdalih harus menunggu rampunggnya sidang untuk sejumlah tersangka lainnya untuk menemukan keterkaitan para jaksa itu


"Jadi memang sekarang belum ditetapkan statusnya (sebagai tersangka)

BACA JUGA: Fatwa Muhammadiyah Tentang Rokok Dinilai Lebih Haram

Ada beberapa alat bukti yang belum kita temukan di antaranya bisa kita dapatkan dari rangkaian yang berjalan termasuk di pengadilanSambil menunggu kemungkinan-kemungkinan lain yang bisa terungkap," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri, Selasa, (20/7).

Sebelumnya, Gayus mengakui adanya aliran dana ke para jaksaNamun aliran ini belum bisa dibuktikan oleh penyidik"Buktinya belum cukup," tegas Edward.

Dugaan adanya keterlibatan jaksa ini diketahui dari menyimpangnya dakwaan yang diajukan untuk Gayus Tambunan saat digelar persidangan PN TangerangPegawai pajak itu didakwa penggelapan padahal perkara pokoknya adalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pencucian uang.

Lalu apakah lemahnya dakwaan ini tidak bisa dijadikan bukti atau petunjuk untuk menjerat Cirus dan Poltak? Edward Aritonang menyebutkan kepolisian tidak bisa menilai independensi jaksa dalam membuat dakwaanSebagaimana hakim dalam memutuskan suatu perkaar, kata Edward lagi,  jaksa memiliki independensi dan kewenangan yang dijamin undang-undang dalam menyusun dakwaan.

"Bukan kewenangan kita untuk menilai dakwaan itu," paparnya.

Masih terkait Cyrus dan Poltak, dalam dakwaan yang disusun jaksa untuk terdakwa Kompol Arafat Enanie dalam rangkaian kasus Gayus tak disebutkan adanya kronologis yang menyebutkan adanya keterkaitan para jaksa ituPadahal Arafat dalam sidang kode etiknya di Mabes Polri beberapa waktu lalu menyebut, dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Cyrus untuk mengatur kasus Gayus Tambunan.

Hal ini sebagaimana terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Kompol Arafat di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Terkait hal ini, Jaksa Agung Hendarman Supanji menyebut, pihaknya tidak pernah mengatur dan mengarahkan jaksa yang menyusun dakwaan itu untuk tak menyertakan Cyrus dalam rangkaian dakwaan tersebut.

Jampidsus HM Amari menambahkan, andaipun dalam dakwaan itu tak disebutkan adanya interaksi Gayus Tambunan dengan terdawa yang lain, konstruksi pasal yang disangkakan tak berkait dengan Arafat yang kini disidangkan"Konstruksi pasalnya saat ini untuk menjerat terdakwa (Arafat), berbeda dengan mereka (Cyrus Cs)," ujar kampidsus HM Amari, di Kejagung, Senin (19/7).(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Tabung Gas Kebanyakan Perempuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler