Dadong Tak Punya Kewenangan Tentukan Commitment Fee

Rabu, 23 November 2011 – 16:01 WIB

JAKARTA - Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan merasa keberatan karena didakwa menerima suap dari kuasa PT Alam Jaya Papua Dharnawati, demi meloloskan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) TransmigrasiSebagai PNS biasa, Dadong merasa tak memiliki kewenangan untuk mengatur daerah yang akan menerima dana PPID dari APBNP 2011.

Hal itu disampaikan anggota tim penasihat hukum Dadong, Unggul, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11)

BACA JUGA: Terdakwa Suap Kemenakertrans Salahkan Menkeu dan Banggar

"Dadong Irbarelawan hanyalah menjabat sebagai Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan pada Sekertariat Ditjen P2KT, shingga terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan sehubungan dengan penyusunan usulan dana PPID TA 2011," tandas Unggul.

Ditambahkannya, Dadong juga tak memiliki peran sama sekali terkait kesepakatan dengan kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, tentang commitment fee 10 persen dari dana PPID
"Dadong Irbarelawan tidak mempunyai hak bagian atau prosentase atas commitment fee sebesar 10 persen," papar Unggul.

Sebalikmnya, Dadong justru menyebut pensiunan PNS Kemenkeu, Sindu Malik, sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab

BACA JUGA: Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan

Menurut kubu Dadong, Sindu pula yang mendikte  mendikte mengenai daerah-daerah yang akan menerima dana PPID
"Yang mana daerah-daeran tersebut telah membuat komitment dengan Sindu Malik Pribadi," papar Unggul.

Selain Sindu, kubu Dadong juga mempersoalkan pihak yang dianggap memiliki peran penting dalam proses awal usulan dana PPID.  "Sangat perlu untuk menyebutkan dan menguraikan peranan Sindu Malik, Iskandar Pasojo alias Acos dan kawan-kawan dalam dakwaan," paparnya.

Karenanya dalam tim penasihat hukum menganggap surat dakwan atas Dadong itu salah alamat

BACA JUGA: Korpri Diubah Korps ASN

"Agar majelis menyatakan secara hukum surat dakwaan batal demi hukum," pinta Unggul.

Seperti diketahui, sebelumnya Dadong didakwa telah menerima uang Rp 2,01 miliar yang diambilnya sendiri dari rekening Bank BNI milik DharnawatiUang itu merupakan sebagian commitment fee 10 persen dari alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi bagi empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang jumlahnya Rp 73 miliar

JPU KPK, M Rum, menegaskan bahwa Dadong telah menerima uang dari Dharnawati, padahal patut diduga pemberian itu  karena terkait peran sebagai pejabat di Kemenakertrans untuk meloloskan usulan dana PPID bagi empat Kabupaten di Papua dan Papua Barat yakni Keerom, Mimika, Teluk Wondama dan Manokwari
Atas perbuatan itu, Dadong dijerat dengan tiga dakwaan sekaligusDalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan hadiahAncaman hukumannya 20 tahun penjara

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nyoman dijerat dengan  Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suapUntuk dakwaan ketiga, JPU menjerat Nyoman dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999Jaksa Zet Tadung Allo dan Jaya P.Sitompul menggunakan Pasal 11 UU yang sama.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pemberantasan Illog, Deadlock


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler