Terdakwa Suap Kemenakertrans Salahkan Menkeu dan Banggar

Rabu, 23 November 2011 – 15:01 WIB

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemberian hadiah di Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, mempersoalkan tidak dijeratnya nama-nama seperti Ali Muchdori, Iskandar Prasojo alias Acos ataupun Sindu MalikNyoman yang sebelumnya menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, justru merasa aneh dengan masuknya nama Menkertrans Muhaimin Iskandar dan Djamaludin Malik (Dirjen P2KT) dalam surat dakwaan.

Hal itu disampaikan Nyoman dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (23/11)

BACA JUGA: Capim KPK Tak Wajib Umumkan Kekayaan

"Mengapa Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan (anak buah Nyoman), Abdul Muhaimin Iskandar dan Djamaluddin Malik masuk dalam dakwaan? Bagaimana dengan yang lain?" kata anggota tim pembela Nyoman, Bachtiar Sitanggang saat membacakan eksepsi.

Di hadapan majelis yang diketuai Sudjatmiko itu Bachtiar menegaskan bahwa Acos, Ali Muchdori dan Sindu Malik adalah pihak yang memuluskan usulan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi ke Kementrian Keuangan dan Badan Anggaran DPR.  Selanjutnya, kesepakatan tentang alokasi dana PPID sebesar Rp 500 miliar diambil oleh Banggar DPR dan Kemenkeu


Namun jika persetujuan dana PPID itu dipersoalkan, maka semestinya hal itu merupakan kesalahan berjamaah yang melibatkan Menkeu dan Banggar DPR

BACA JUGA: Korpri Diubah Korps ASN

"Itu adalah kesalahan berjamaah di mana Menkeu dan pimpinan Banggar telah menyetujui kesalahan, atau setidaknya memutihkan (kesalahan) terdakwa Nyoman
Adilkah Nyoman dihukum sementara yang menyetujui pebuatannya tidak dipersalahakan?" tandas Bachtiar.

Selain itu, dalam eksepsi itu Nyoman juga menganggap dakwaan kabur dan tidak cermat

BACA JUGA: RUU Pemberantasan Illog, Deadlock

Karenanya, majelis hakim diminta membatalkan surat dakwaan dari JPU KPK

Sebelumnya, Nyomanyang ditangkap KPK menjelang lebaran lalu didakwa  didakwa menerima melakukan tindak pidana korupsi, karena menerima uang Rp 2,01 miliar dari kuasa usaha PT Alam Jaya Papua, DharnawatiUang itu terkait dengan dana PPID  TransmigrasiMenurut JPU, Nyoman baik sendiri atau bersama-sama dengan pejabat Kemenakertrans lainnya seperti Muhaimin Iskandar, Jamaludin Malik, dan Dadong Irbarelawan (Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen P2KT),  telah menerima hadiah

Atas perbuatan itu, Nyoman dijerat dengan tiga dakwaan sekaligusDalam dakwaan primair dijerat dengan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan hadiahAncaman hukumannya 20 tahun penjara

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nyoman dijerat dengan  Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan suapUntuk dakwaan ketiga, JPU menjerat Nyoman dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Akbar Dicecar Komisi III


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler