Daerah Bandel karena Pusat Banyak Maunya

Rabu, 11 Juni 2014 – 22:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketidaktaatan daerah terhadap pemerintah pusat tidak bisa sepenuhnya menjadi kesalahan daerah. Pasalnya, salah satu penyebab terjadinya ketidaktaatan itu adalah terlalu banyaknya tuntutan pemerintah pusat terhadap daerah.

Penilaian itu disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) , Robert Endi Jaweng, dalam dialog b”ertema “Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Bersih" di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (11/6). "Jangan menyalahkan kepala daerah terus-menerus. Lihat juga tabiat pemerintah pusat ini yang terlalu banyak tuntutan terhadap daerah," ujarnya.

BACA JUGA: Dapat Subsidi Rp 38,7 miliar, Kemenhub Siap Angkut 2.400 Motor saat Lebaran

Menurut Endi, salah satu penyebab utama tidak patuhnya kepala daerah kepada pemerintah pusat karena terlalu banyaknya undang-undang dan keputusan menteri yang tumpah-tindih. Namun, aturan yang tumpang tindih itu dipaksakan harus ditaati daerah.

Endi mencontohkan kewenangan Kementerian Dalam Negeri menganulir sebuah peraturan daerah. "Padahal pemerintah pusat ini kerjanya lebih kepada koordinasi. Sebab, banyak hal yang secara substansi sudah diserahkan ke daerah," ujarnya.

BACA JUGA: Dalam Sidang Terkuak, Ada Pembagian Sisa Surat Suara di Jambi

Karena itu dia menyarankan pemerintah pusat agar menyelesaikan terlebih dahulu masalah internal yang ada sebelum memvonis daerah tidak patuh. Hanya saja, Endi tak yakin hal itu akan dilakukan pemerintah pusat.

“Saya yakin dengan postur kabinet yang gemuk ini, tidak ada yang bisa diselesaikan karena akan terjadi tarik-menarik kepentingan sektoral dan jika kepentingan sektoral itu disatukan substansinya mengarah kepada pengelolaan pemerintahan yang sentralistik," ujarnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Ini Soal Nada, Tekanan Suara, Hingga Gesture Capres di Debat Pertama

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Prabowo-Hatta Bentuk Lembaga Tabung Haji Disambut Positif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler