Dalam Sidang Terkuak, Ada Pembagian Sisa Surat Suara di Jambi

Rabu, 11 Juni 2014 – 21:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan, Kota Baru, Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi, yang digelar secara video conference, Rabu (11/6), berlangsung mengejutkan.

Saksi Darmi Munawar yang dihadirkan pengadu Asminur, di hadapan Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), secara terbuka menyatakan saat pemungutan suara 9 April lalu digelar, ada pembagian sisa surat suara.

BACA JUGA: Ini Soal Nada, Tekanan Suara, Hingga Gesture Capres di Debat Pertama

Dimana dibagi secara merata dengan disaksikan oleh saksi-saksi partai politik yang ada.

Peristiwa tersebut menurutnya ia saksikan langsung. Karena saat itu ia diberi mandat untuk menjadi menjadi saksi di TPS 1 di Kampung Tengah. Namun ditolak oleh petugas KPPS.

BACA JUGA: Janji Prabowo-Hatta Bentuk Lembaga Tabung Haji Disambut Positif

“Saya tidak bisa masuk. Kemudian saya memantau dari luar hingga penghitungan suara. Lalu habis nyoblos ini ada sisa surat suara. Saya melihat sendiri sisa suara itu dibagikan oleh saksi-saksi di dalam, ada saksi sejumlah 9 orang. Namun saya tidak diketahui berapa sisa suara yang dibagi-bagi,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis Saut H Sirait yang berada di Gedung DKPP, Jakarta.

Atas penjelasan tersebut, membuat Majelis Pemeriksa bertanya kepada Darmi, apakah ada kejadian serupa di TPS (tempat pemungutan suara) lain.

BACA JUGA: Janji Prabowo Rp1 M Per Desa Munculkan Ketidakadilan

Saksi menjawab berdasarkan informasi yang dia dapat, kejadian serupa juga ada. Namun saat ditanya apakah saksi melihat kejadian di tempat lain tersebut secara langsung, dengan tegas ia menyatakan tidak.

Majelis pun menyampaikan bahwa berdasarkan sumpah yang telah dilafalkan, informasi kesaksian bisa dijadikan alat bukti apabila saksi melihat, merasakan langsung, tapi bukan yang dialami oleh pihak lain.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua PPK Kota Baru, Fajri, menyatakan  pengaduan Pengadu adalah fitnah. Karena bagi-bagi sisa suara itu tidak ada. Buktinya, rekapitulasi suara di PPK dan KPU Kota Sungai Penuh berlangsung aman.

“Kita hanya merekap hasil PPS, tidak lebih. Ada pun terkait dengan tidak diperkenankannya saksi masuk TPS karena saksi tidak diperbolehkan lebih dari satu orang,” katanya.

Sidang lanjutan atas perkara ini akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat. Namun kapan waktunya, masih menunggu jadwal yang ditetapkan DKPP, mengingat banyaknya pengaduan yang masuk terkait pelaksanaan pemilu legislatif, 9 April lalu.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politik Anggaran Jokowi Berpotensi Tabrak Undang-undang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler