JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung langkah sejumlah daerah yang mengeluarkan peraturan larangan mengenai AhmadiyahHanya, pelarangan tersebut harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung atau sesuai perundang-undangan.
Dirjen Bimas Islam Nasarudin Umar mengatakan, sudah banyak daerah maupun instansi di daerah yang mengelurkan pelarangan Ahmadiyah
BACA JUGA: Mentan PKS Akan Diganti dari Gerindra
Setidaknya sudah ada 9 instansi, mulai dari kepala daerah, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun Muspida setempat.’’Yang penting sepanjang itu sejalan dengan SKB
Menurut dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatulah ini, Kemenag belum pernah melakukan kajian terhadap pelarangan yang dilakukan daerah
BACA JUGA: Stop Pengiriman TKI ke Mesir dan Libya
Intinya, pelarangan tersebut untuk memelihara keamanan di daerah tersebut.’’Setiap pelarangan macam-macam redaksinya
Meskipun sudah banyak yang mengeluarkan pelarangan, lanjut Nasarudin, hingga kini belum ada daerah yang melakukan pembekuan terhadap Ahmadiyah
BACA JUGA: Perbanyak FTV Daripada Sinetron
Pembekuan atau pembubaran hanya bisa dilakukan pemerintah pusat.’’Dulu pernah ada kasus pembekuan Ahmadiyah dilakukan Pangdam selaku penanggung jawab wilayah di Dili, Timor TimurAhmadiyah dinyatakan tidak boleh aktif di DiliTapi itu benar pernah ada,’’ jelas Nasarudin.Menurutnya, Ahmadiyah terdaftar di Kementerian Hukum sebagai badan hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri sebagai organisasi masyarakatUntuk membekukannya, kedua kementerian tersebut harus mencabut daftar di kementerian masing-masing.’’Kalau sampai pembekuan dilakukan lingkup menteriSedangkan pembubaran di tangan kepala negara,’’ bebernya(cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Sanggup Berpantun
Redaktur : Tim Redaksi