Daerah Boleh Larang Ahmadiyah

Rabu, 02 Maret 2011 – 08:58 WIB
Forum Umat Islam (FUI) kembali mengadakan aksi menuntut pembubaran Ahmadiyah, Selasa (1/3). Aksi yang berawal di Bundaran HI dilanjutkan dengan long march hingga ke depan Istana Negara. Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung langkah sejumlah daerah yang mengeluarkan peraturan larangan mengenai AhmadiyahHanya, pelarangan tersebut harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung atau sesuai perundang-undangan.

Dirjen Bimas Islam Nasarudin Umar mengatakan, sudah banyak daerah maupun instansi di daerah yang mengelurkan pelarangan Ahmadiyah

BACA JUGA: Mentan PKS Akan Diganti dari Gerindra

Setidaknya sudah ada 9 instansi, mulai dari kepala daerah, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun Muspida setempat.

’’Yang penting sepanjang itu sejalan dengan SKB
Pemerintah daerah ada kewenangan dalam menentukan hal tersebut,’’ ujar Nasarudin ketika dihubungi INDOPOS (Grup JPNN) di Jakarta kemarin (1/3).

Menurut dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatulah ini, Kemenag belum pernah melakukan kajian terhadap pelarangan yang dilakukan daerah

BACA JUGA: Stop Pengiriman TKI ke Mesir dan Libya

Intinya, pelarangan tersebut untuk memelihara keamanan di daerah tersebut.

’’Setiap pelarangan macam-macam redaksinya
Ada yang melarang peredaran buku, melarang membangun masjid, melarang kegiatan di depan publik, maupun penambahan anggota,’’ terang Nasarudin.

Meskipun sudah banyak yang mengeluarkan pelarangan, lanjut Nasarudin, hingga kini belum ada daerah yang melakukan pembekuan terhadap Ahmadiyah

BACA JUGA: Perbanyak FTV Daripada Sinetron

Pembekuan atau pembubaran hanya bisa dilakukan pemerintah pusat.’’Dulu pernah ada kasus pembekuan Ahmadiyah dilakukan Pangdam selaku penanggung jawab wilayah di Dili, Timor TimurAhmadiyah dinyatakan tidak boleh aktif di DiliTapi itu benar pernah ada,’’ jelas Nasarudin.

Menurutnya, Ahmadiyah terdaftar di Kementerian Hukum sebagai badan hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri sebagai organisasi masyarakatUntuk membekukannya, kedua kementerian tersebut harus mencabut daftar di kementerian masing-masing.’’Kalau sampai pembekuan dilakukan lingkup menteriSedangkan pembubaran di tangan kepala negara,’’ bebernya(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Sanggup Berpantun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler