Daerah Boleh Umumkan Kelulusan CPNS Setelah 24 Desember

Senin, 23 Desember 2013 – 14:56 WIB
SesmenPAN-RB Tasdik Kinanto. Foto: Humas KemenPAN-RB for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan pengumuman hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013 dilakukan Selasa (24/12). Pengumuman dilakukan oleh Panselnas lewat website KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan JPNN.com sebagai media partner.

SesmenPAN-RB Tasdik Kinanto mengatakan, hasil rapat Panselnas telah menetapkan jadwal pengumuman CPNS tetap dilaksanakan 24 Desember.

BACA JUGA: Kubu Atut Keberatan KPK Pakai Pasal TPPU

"Kalau pusat tetap besok, sedangkan daerah terserah. Apakah mau barengan 24 Desember atau beberapa hari setelah itu, silakan saja," kata Tasdik di kantornya, Senin (23/12).

Dijelaskan, data hasil TKD yang sudah diserahkan ke daerah, sudah diurutkan sesuai ranking passing grade sehingga daerah lebih mudah menetapkan berapa pelamar yang diambil. Semisal, yang lulus passing grade ada 10 orang, tapi formasi tersedia hanya untuk dua orang. Otomatis yang diambil adalah rangking satu dan dua.

BACA JUGA: Hindari Konflik Kepentingan, Atut tak Ditahan di Rutan KPK

"Pokoknya, kita usahakan tidak molor dan tetap 24 Desember. Kalau daerah masih menunggu pusat dan setelahnya baru mengumumkan ya silakan saja," ujarnya.

Terkait digandengnya JPNN sebagai media partner, Tasdik mengatakan, pihaknya selalu bekerja sama dengan semua pihak entah media massa atau LSM dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Rekrutmen CPNS yang transparan merupakan bentuk pelaksanaan reformasi birokrasi.

BACA JUGA: UU Desa Disahkan, Pemekaran Daerah Harus Dihentikan

"Kami selalu siap bekerja sama dengan media massa salah satunya JPNN dalam mengekspos kegiatan reformasi birokrasi, salah satunya pengumuman CPNS," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelantikan Hambit Bintih, KPK Serahkan ke Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler