Kubu Atut Keberatan KPK Pakai Pasal TPPU

Senin, 23 Desember 2013 – 14:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Namun, tim penasihat hukum Atut keberatan apabila KPK menerapkan pasal TPPU.

Kuasa hukum Atut, Firman Wijaya mengatakan bahwa KPK terlalu dini apabila menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus kliennya. Pasalnya, menurut Firman, dugaan korupsi yang disangkakan kepada Ketua DPD Partai Golkar Banten itu belum terbukti.

BACA JUGA: Hindari Konflik Kepentingan, Atut tak Ditahan di Rutan KPK

"Saya kira itu terlalu jauh, semua informasi harus tervalidasi tidak boleh melompat prosesnya harus ada penjelasan itu," kata Firman kepada wartawan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12).

Meski begitu, kubu Atut tidak akan melawan proses hukum yang dilakukan KPK. Firman memastikan kliennya akan kooperatif dengan komisi antikorupsi.

BACA JUGA: UU Desa Disahkan, Pemekaran Daerah Harus Dihentikan

"Semua kita serahkan ke mereka karena kewenangannya KPK," ujar advokat yang juga membela mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ini.

Seperti diketahui, Atut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa pilkada Lebak dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Gubernur wanita pertama di Indonesia tersebut telah dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat (20/12) malam. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Pelantikan Hambit Bintih, KPK Serahkan ke Mendagri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Harus Usut Pendudukan Bandara Turalelo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler