UU Desa Disahkan, Pemekaran Daerah Harus Dihentikan

Senin, 23 Desember 2013 – 14:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mengklaim Undang-undang Desa yang baru disahkan bisa mencegah pemekaran desa. Alasannya, desa yang dimekarkan akan mendapat alokasi anggaran sedikit dari APBN karena jumlah penduduknya juga tidak banyak.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, menegaskan pengesahan UU Desa seharusnya juga menekan nafsu pemekaran daerah kabupaten/ kota, serta kecamatan. Sebab, desa yang membangun dan maju akan berkontribusi positif terhadap kemajuan dan keberhasilan otonomi daerah.

BACA JUGA: Pelantikan Hambit Bintih, KPK Serahkan ke Mendagri

Karena itu, kata Siti Zuhro, maraknya pemekaran selama ini khususnya di tingkat kabupaten maupun kecamatan, sudah seharusnya diperbaiki. UU Desa menurutnya harus dimaknai sebagai pemberian payung hukum untuk membangun dan memajukan desa serta memberdayakan masyarakat desa.

"Sebenarnya tidak ada alasan bagi daerah-daerah untuk memekarkan diri, khsususnya di kabupaten ketika pelayanan publiknya dan kesehateraan rakyatnya baik," kata Siti Zuhro, menjawab JPNN.com, Senin (23/12).

BACA JUGA: Polisi Harus Usut Pendudukan Bandara Turalelo

Dengan kata lain, sudah seharusnya Pemda mengentikan nafsu pemekaran dan fokus memperbaiki manajemen organisasi dan efektifitas birokrasi. Sebab, Pemda yang mampu mendorong kecamatan-kecamatan menjadi sentra-sentra palayanan publik diyakini akan mampu meredam gejolak atau syahwat pemekaran.

Diketahui saat ini ada 87 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) yang menunggu Amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dibahas pemekarannya antara Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait. 22 RUU di antaranya baru disahkan menjadi RUU usulan insiatif DPR dalam peripurna akhir masa sidang pekan kemarin.(fat/jpnn)

BACA JUGA: KPK Pastikan Atut Dijerat Pasal TPPU

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atut Hanya Ingin Ketemu Anaknya di Tahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler