jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pelantikan Hambit merupakan kewenangan Kemendagri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. "Jika tersangka menurut aturan masih bisa dilantik ya itu wewenang atau domainnya Mendagri," kata Johan saat dihubungi, Senin (23/12).
BACA JUGA: Polisi Harus Usut Pendudukan Bandara Turalelo
Johan mengaku tidak tahu menahu secara detil soal pelantikan Hambit. Ia menyerahkannya kepada pihak rumah tahanan. "Itu diserahkan sepenuhnya ke mekanisme yang berlaku di Rutan," ujarnya.
Apakah layak Hambit yang menjadi tersangka memimpin pemerintahan di dalam tahanan? Johan menjawab diplomatis. "KPK hanya menangani dari sisi hukum. KPK tidak masuk ke wilayah politik," katanya.
BACA JUGA: KPK Pastikan Atut Dijerat Pasal TPPU
Seperti diketahui, Kemdagri tetap menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Bupati terpilih Gunung Mas, Hambit Bintih meski dia telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Hambit akan segera dilantik sebagai Bupati Gunung Mas. Kemungkinan pelantikan Hambit dan Wakil Bupati Gunung Mas, Arthon Dohong akan dilakukan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Atut Hanya Ingin Ketemu Anaknya di Tahanan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Basrief: Perlu Ditanamkan Kebencian Pada Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi