jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Rumah Tahanan Pondok Bambu usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/12) lalu.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, penahanan terhadap Atut dilakukan agar pemeriksaannya bisa terjaga. Sebab, Atut memiliki pengaruh yang sangat kuat.
BACA JUGA: UU Desa Disahkan, Pemekaran Daerah Harus Dihentikan
"Upaya paksa ini dilakukan untuk meningkatkan objektivitas pemeriksaan supaya akuntabilitas pemeriksaan itu bisa lebih terjaga. Kita ingin proses seperti itu dilakukan. Karena bagaimana pun RA (Ratu Atut) itu, masih punya pengaruh cukup kuat, bukan cukup tapi sangat kuat," tegas Bambang di KPK, Jakarta, Senin (23/12).
Dijelaskan, Atut ditempatkan di Rutan Pondok Bambu karena KPK menganggap rutan itu memiliki mekanisme sistem keamanan yang bisa diandalkan. Selain itu, penempatan Atut karena diusulkan oleh penyidik.
BACA JUGA: Pelantikan Hambit Bintih, KPK Serahkan ke Mendagri
Gubernur perempuan pertama di Indonesia itu, kata Bambang, tidak ditahan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur karena takut terjadi konflik kepentingan antara Atut dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan merupakan adik Atut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. "Ya bisa terjadi kayak gitu (conflict interest) kalau dia dalam satu tempat. Makanya dia harus tetap dipisah," ujar Bambang.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Harus Usut Pendudukan Bandara Turalelo
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Atut Dijerat Pasal TPPU
Redaktur : Tim Redaksi