GM Panggabean Belum Tersangka

Jumat, 27 Februari 2009 – 19:39 WIB

JAKARTA - Mengapa hingga saat ini polisi belum juga menangkap GM Panggabean dan membawanya ke Medan? Usut punya usut, ternyata ayah Candra Panggabean itu sebenarnya belum pernah dinyatakan sebagai tersangka, apalagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)Ini berdasarkan keterangan koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada JPNN saat ditanya apa kendala polisi sehingga GM Panggabean belum juga ditangkap

BACA JUGA: Perppu Pemilu Perlu Dicurigai

Neta mengatakan hal itu berdasar informasi yang dia dapat dari kalangan internal Poltabes Medan.

Penjelasan Neta tampaknya memang benar
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira yang beberapa waktu lalu menyebut GM Panggabean sudah tersangka dan masuk DPO, kali ini tidak memberikan ketegasan mengenai status yang bersangkutan

BACA JUGA: 1 April, Rapel Gaji PNS Dibayar

Saat koran ini bertanya bagaimana sebenarnya status GM Panggabean, dia malah mengoper bola panas ini ke Poltabes Medan
"Wah, coba tanya saja ke Poltabes ya," ujarnya singkat melalui ponselnya kepada JPNN.

Sementara, Neta S Pane menyebutkan, berdasarkan hasil investigasi IPW, diperoleh keterangan dari para penyidik di Poltabes Medan bahwa GM Panggabean belum dinyatakan sebagai tersangka, tapi masih sebatas saksi

BACA JUGA: Pembangunan Infrastruktur 50 Persen Dari APBN

"Kesaksiannya pun sebatas kaitannya dengan pemberitaan di koran Sinar Indonesia Baru (SIB), tidak terkait langsung dengan aksi unjuk rasa," ujar Neta.

Dijelaskan Neta, keterangan para tersangka yang kini sudah ditahan, dalam proses pemeriksaan tak satu pun dari mereka yang menyebut nama GM Panggabean"Dan belum ada keterangan saksi-saksi yang memberatkan dia," ungkap NetaHal itu pula yang menyebabkan mengapa hingga saat ini polisi belum terlihat upayanya untuk memburu dan menangkap GM Panggabean.

Lantas, bagaimana dengan statemen Abubakar yang menyebut GM sudah tersangka dan masuk DPO, dan sudah diberitakan di sejumlah media massa nasional dan lokal beberapa waktu lalu? Menurut Neta, statemen Abubakar belum bisa dikategorikan sebagai statemen resmi Mabes Polri"Kalau seseorang dinyatakan masuk DPO, biasanya diumumkan secara resmi lewat konperensi persJadi saya melihatnya statemen Abubakar bukan statemen resmi," papar Neta.

Apakah dengan demikian GM tak perlu lagi dipanggil? Menurut Neta, keterangan GM Panggabean tetap diperlukan dan akan lebih baik bila dia secara sukarela datang ke Poltabes guna memberikan keterangan sebagai saksi"Tapi kalau pun dia tak datang, pengaruhnya juga tidak signifikan dalam proses pengusutan kasus unjuk rasa anarkis itu," paparnya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Tak Mau Langgar HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler