Daerah Diminta Segera Tetapkan UMP 2012

Selasa, 15 November 2011 – 07:09 WIB

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta daerah untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) untuk tahun 2012Untuk itu, pembahasan di Dewan Pengupahan harus dipercepat.

“Pembahasan mengenai penetapan UMP dan UMK ini harus mendapat perhatian serius dari Pemda di seluruh Indonesia

BACA JUGA: Greenpeace Minta Tunda Penyegelan

Usulan dan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan masing-masing daerah harus secepatnya dipertimbangkan dan ditetapkan,“ kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, akhir pekan lalu.

Berdasarkan Data Kemenakertrans 2011, ada kenaikan UMP tahun ini dibandingkan UMP tahun 2010 rata-rata sebesar 8,69 persen
Kenaikan upah tertinggi terjadi di Papua Barat sebesar 16,53 persen dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000

BACA JUGA: DPR Akan Bentuk Tim Khusus

Sedangkan  DKI Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 persen, yaitu dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000.

Sementara itu, ada tiga provinsi yang tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga diambil dari Upah Minimum Kota atau kabupaten (UMK) terendah
Tiga Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di Kta Banjar sebesar Rp 732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp 705.000, serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 675.000.

"Dalam prosesnya, pembahasan dan penetapan ini diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli, pengamat dan pihak akademisi," kata mantan wakil ketua DPR RI tersebut.

Pria  yang juga Ketua Umum DPP PKB itu menjelaskan, sebelum memberikan usulan Dewan Pengupahan, pihaknya telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

BACA JUGA: Efektif Jerat Koruptor

Misalnya mengenai kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.

"Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen KHLSetelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada gubernur, bupati, dan walikota dalam menetapkan upah minimun,” kata Muhaimin.

Menurut dia, kenaikan rata-rata upah per tahunnya tidak dapat disamaratakanSebab, hal tersebut tergantung sejumlah faktorSeperti, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masingDia menegaskan, pemerintah mengingatkan Dewan Pengupahan untuk berhati-hati dalam menetapkan upah minimum bagi pekerjaKarena hal itu merupakan jaring pengamanan yang harus menjadi pedoman dasar(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hedonisme DPR Memalukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler