DPR Akan Bentuk Tim Khusus

Selasa, 15 November 2011 – 06:58 WIB

JAKARTA - Penetepan tersangka Wakil Ketua KPK M Jasin menjadi tersangka oleh penyidik Posek Tanah Abang Polres Jakarta Pusat dengan tuduhan pencemaran nama baik membuat kalangan DPR bertanya-tanyaApalagi muncul tudingan kalau penetapan tersangka ini lantaran KPK sedang mengusut dugaan Kapolri Jenderal Timur Pradopo menerima sejumlah uang fee dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M

BACA JUGA: Efektif Jerat Koruptor

Nazaruddin.

”Kami di Komisi III sedang terus mengumpulkan berbagai data-data terkait hal itu
Selanjutnya kami segera dalam pekan depan memanggil Kapolri untuk dimintakan klarifikasinya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III

BACA JUGA: Hedonisme DPR Memalukan

Termasuk keterangannya terkait penerimaaan dana pengamanan dari Freeport,” papar anggota Komisi III dari Partai Gerindra, Rindoko.

Lebih jauh lagi disampaikan, kalau data-data yang diperoleh maupun dugaan keterlibatan Kapolri Timur Pradopo itu kuat adanya, maka pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menyelidikinya lebih jauh
”Tapi tahapannya setelah pengumpulan data, RDP, baru bentuk tim khusus,” ujarnya, Senin (14/11).

Senada dengan Rindoko, politisi PAN yang juga duduk di Komisi III Taslim Chaniago juga mengatakan akan meminta klarifikasi Timur dalam RDP pekan depan

BACA JUGA: Mutasi dari Gerbong Timses, Mendagri Gerah

Ia menyebutkan akan fokus ’hubungan akrab’ yang terjalin antara Timur dan Nazaruddin”Fokus lain soal dana yang diterima Polri dari PT Freeport Indonesia sebesar 14 juta dolar AS,” tegasnya.

Sedangkan pengamat politik dari UI, Iberamsjah mengatakan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK MJasin dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap politisi PDIP Panda Nababan terlalu berlebihan”Saya kenal sekali M.JasinDia bersihMasalah ini akan memancing kemarahan rakyat dan dukungan rakyat terhadap KPK seperti dalam kasus cicak versus buaya dulu,” ujarnya.

Dalam analisisnya, penetapan tersangka MJasin oleh penyidik Polres Jakarta Pusat berbarengan dengan rencana pengusutan yang hendak dilakukan KPK terkait dugaan keterlibatan Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo pada aliran uang suap alias fee Nazaruddin dalam sejumlah proyek, di antaranya proyek pembangunan gedung Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Banten pada 2007 lalu di saat Timur menjabat Kapolda Banten (2005-2008)”Itu bargainingnya.  Sandera menyandera kasus di polisi itu biasa sajaModus lama tapi kaset baru atau aransemen baru,” lontarnya.

Sementara itu, politisi PKS Abubakar Al Habsyi yang juga duduk di Komisi III mengatakan kalau dia sejak awal sudah menduga pengusutan kasus yang membelit Nazaruddin akan berjalan di tempat karena suksesnya  ’investasi’  Nazaruddin dalam membangun jaringan di tingkat kepolisian guna mengamankan berbagai kasusnya, termasuk yang sedang dilakukan KPK yang notabene semua penyidik di KPK dari kepolisian.

Dia pun meminta agar KPK transparan dalam melaporkan perkembangan pengusutan kasus Nazaruddin termasuk beberapa hal yang menghambat penuntasan kasusnya”Proses hukum harus dilakukan profesional, akuntabel dan transparanJangan sampai ada kongkalikongKita tak ingin kasus Nazar diselesaikan secara  “under table’,” pungkasnya.

Beberapa kasus yang menimpa Nazaruddin dan diproses hukum di tingkat kepolosian lantas mengendap tanpa sebab yang jelasSeperti kasus pemalsuan dokumen pengajuan tender agar perusahaan miliknya, PT Anugerah Nusantara memenuhi persyaratan mengikuti tender proyek pengadaan barang senilai Rp 100 miliar di Departemen PerindustrianBelakangan diketahui kalau dokumen-dokumen pengajuannya dipalsukan sehingga Nazaruddin pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2005

Namun 13 Desember 2007 kasus tersebut di- SP3  (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidikBelakangan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya kala itu Kombes Pol Herry Nahak mengatakan kalau kasus itu di SP3 karena tidak cukup bukti.
Akan tetapi polisi seperti ’memanjakan’ NazaruddinBuktinya saat ia melaporkan suami artis penyanyi Joy Tobing, Daniel Sinambela, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan pada 15 Januari 2011, tanpa pemeriksaan lagi, tiga hari kemudian (18/1) Daniel langsung ditangkap dan ditahan dan dijerat pasal 372 KUHP (penggelapan) dan pasal 378 KUHP (penipuan)

Prosedur penyidik yang tidak lazim ini sempat dilaporkan Joy Tobing ke Divisi Provost Mabes Polri namun hingga kini proses hukumnya tidak berjalan, sedang perkara Daniel tetap berlanjut hingga pengadilan.

Contoh lain ’rasa sayang’ polisi kepada Nazaruddin diungkapkan saat ia dilaporkan wanita yang mengaku hendak diperkosa Nazaruddin saat digelar kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010 silamSaat itu seorang wanita sales promotion girl berinisial D melaporkan Nazaruddin ke Polsek Sukasari Bandung pada 24 Mei 2010  karena hendak diperkosa bahkan sempat dicabuliNamun entah kenapa, kasusnya mengendap begitu saja dengan alasan tidak cukup buktiSaat itu Kapolda Jawa Barat dijabat Timur Pradopo
 
Hubungan ’mesra’ keduanya berlanjut ketika Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Bandara Hasanuddin Sulawesi SelatanLagi-lagi Timur Pradopo yang telah menjadi Kapolri mengeluarkan SP3 terhadap kasus tersebut.

Kasus teraktual yang baru saja ’bocor’ saat tersebar dokumen aliran uang proyek pembangunan gedung Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi Polda Banten sebesar Rp 3,553  miliar pada 2006 laluSaat itu Kapolda  Banten dijabat Timur PradopoTender proyek pembangunan gedung SPN itu dimenangkan perusahaan patungan Nazaruddin dengan Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yakni PT Anugrah NusantaraDiduga Timur mendapat fee Rp 800 juta dengan dalih ganti kerugian kasus(ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Sabarno Tegaskan Bukan Sales Damkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler