JAKARTA – Penggunaan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para pelaku korupsi dianggap sudah konvensionalPara penyidik harus terbiasa menuntut para koruptor itu dengan UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW), Febri Diansyah menegaskan keberanian penyidik KPK dan kejaksaan dalam penerapan UU Pencucian Uang harus segera dimulai
BACA JUGA: Hedonisme DPR Memalukan
Pasal dalam UU Pencucian Uang itu dapat lebih mengena bagi pelaku korupsi.“Banyak kelemahan dari UU Tipikor itu
BACA JUGA: Mutasi dari Gerbong Timses, Mendagri Gerah
Kan kita sudah punya UU Pencucian Uang, gunakan saja,” ujar Febri Diansyah di kantor ICW, Jakarta, Senin (14/11)Menurutnya, celah pasal dalam UU Pencucian Uang itu sangatlah luas
BACA JUGA: Hari Sabarno Tegaskan Bukan Sales Damkar
Memberikan keleluasaan bagi penyidik untuk menjerat pelakuBahkan efek vonisnya pun dapat semakin baik, dibandingkan dengan UU Tipikor.Paling tidak, sambung dia, segala kekayaan yang dimiliki koruptor dapat ditarik semua oleh negaraKarena UU Pencucian Uang memberikan ruang untuk menelisik alur uang korupsi tersebutSehingga nilai uang yang didapat negara pun lebih besar.
“Filosofi itu membuat koruptor miskinPara koruptor itu berbuat didorong keinginan memiliki uang banyakMakanya itu yang harus dipertajam,” paparnya.
Menurut dia, penyidik KPK-lah yang harus lebih dulu memulainyaPara penyidik KPK harus sudah terbiasa menyeret pelaku korupsi dengan pasal-pasal pada UU Pencucian UangSaat ini, sambung dia, memang sudah tersangka KPK yang dijerat dengan pasal pencucian uangTetapi belum banyak jumlahnyaPadahal UU Pencucian Uang ini sangat efektif memburu kekayaan para koruptor“Secara perlahan para jaksa non KPK bakal terbiasa menyeret pelaku korupsi dengan UU ini,” pungkasnya.
Ketua Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional, Achmad Rifai menilai penggunaan UU Pencucian Uang memang lebih fleksibelPenyidik KPK dapat lebih leluasa mencari pelaku lainnyaKarena memang UU Pencucian Uang itu dapat menangkap persoalan korupsi lebih baik lagi.
Selama ini, sambung dia, penggunaan pasal UU Tipikor itu lebih menyeret pada individu-individu yang terlibat langsungSedangkan mereka yang juga menjadi bagian dari tindak korupsi itu lolosNilai kerugian yang didapat negara pun relatif kecil.
“Para koruptor itu tidak sekali melakukan tindakanSudah berulang kali, uangnya pun sudah dialirkan kemana sajaTermasuk untuk bisnis dan usaha,” ungkapnya.
Dengan penerapan UU Pencucian Uang tersebut, menurut dia, dapat pula mendorong pengugnaan UU lainnya yang sejalanMisalkan UU Perbankan dan lainnya“Kan bisa jadi uang itu masuk ke lembaga perbankanMaka perlu juga menggunakan UU tersebut,” ucapnya(rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan Agraria
Redaktur : Tim Redaksi