Daerah Harus Kompak Minta Penghapusan Hutang

Jumat, 21 November 2008 – 14:46 WIB
JAKARTA – Ini kabar baik bagi para petinggi pemerintah daerah (pemda) yang daerahnya menanggung utang ke pemerintah pusatPanitia Anggaran (Panggar) DPR berjanji akan mendesak pemerintah cq Departemen Keuangan (Depkeu) agar tidak kaku dalam managih utang pemda tersebut

BACA JUGA: Industri Telematika Minta BM Impor Naik

Namun, desakan kepada Depkeu itu baru dilakukan setelah Panggar DPR mendapat permintaan tetulis dari pemda-pemda yang juga punya utang
Di surat itu harus disertakan alasan-alasan mengapa sejumlah pemda itu tidak mampu melunasi utangnya.

Mengenai langkah Pemko Medan yang sudah mengajukan surat penghapusan utang ke Depkeu sebesar Rp113,45 miliar, anggota Panggar DPR Jhony Allen Marbun mengatakan, sebaiknya Pemko Medan tidak sendirian dalam mengajukan permohonan penghapusan utang ke Depkeu

BACA JUGA: Pengembangan Infrastruktur Energi Butuh USD 455 M

Mestinya, Pemko Medan juga mengajak pemda-pemda lainnya untuk melakukan hal yang sama
“Pemko Medan jangan sendirian karena tidak mungkin pemerintah mau mengeluarkan kebijakan diskriminatif

BACA JUGA: Buka Peluang Ekspor Gula

Pemda-pemda lainnya harus diajak duduk bersama, lantas ramai-ramai mengajukan usul ke Departemen Keuangan,” ungkap Jhony Allen kepada JPNN di Jakarta, Jumat (21/11).

Langkah melakukan negosiasi secara ramai-ramai ke Depkeu itu, kata Allen, sebaiknya ditempuh terlebih dahuluNantinya, kalau sudah mentok alias menemui jalan buntu, barulah para pemda itu mengajukan surat resmi ke Panggar DPR“Bagi kami, memang perlu ada kelonggaran, karena ini kan bukan utang piutang perusahaanIni soal pemerintah, di mana antara pemerintah pusat dan daerah itu merupakan satu kesatuan,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Depkeu memastikan tidak akan mengabulkan permohonan Pemko Medan agar utangnya ke pemerintah pusat dihapuskan alias diputihkanDirektur Jenderal (Dirjen)Perbendaharaan Depkeu Heri Purnomo menegaskan, yang hanya bisa dihapus adalah bunga dan dendanya sajaItu pun, jumlah pemotongannya hanya sebesar Rp5 miliar.

Data yang dirilis Direktur Pengelolaan Dana Investasi Depkeu Soritaon Siregar menyebutkan, 10 pemda dengan tunggakan RDI dan RPD terbesar adalah Pemko Medan senilai Rp113,45 miliar, Pemko Makassar Rp108,19 miliar, Pemko Palembang Rp82,73 miliar, Pemprov Maluku Rp81,74 miliar, Pemko Banjarmasin Rp68,45 miliar, Pemko Manado senilai Rp32,99 miliar, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam Rp 23,98 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,178 miliar, Pemko Palu Rp16,28 miliar, dan Pemko Tanjung Balai Rp12,08 miliar(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbankan Masih Sehat, Nasabah Jangan Percaya Rumor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler