jpnn.com - BATAM - Pemko Batam mengusulkan penambahan pasal tentang reklamasi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Provinsi Kepulauan Riau.
Penambahan itu diusulkan mengingat beberapa tahun ke depan reklamasi akan terus terjadi seiiring dengan perkembangan investasi di Batam.
BACA JUGA: Balita Tertimpa Sliding Door Restoran, Innalillahi...
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam, Wan Darussalam mengatakan ke depan investor yang sudah ikut memajukan Batam butuh reklamasi untuk pengembangan usahanya. Sehingga jika tidak diatur dalam Perda RTRW maka tak bisa dilakukan pengembangan ke depannya.
"Kalau tidak begitu, Batam tidak berkembang. Maka perlu dibuka pasal reklamasi ini," kata Wan dalam rapat panitia khusus RTRW di Kantor Walikota Batam, seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini (12/10).
BACA JUGA: Mencekam! Bapak 3 Anak Tewas, Keluarga Mengamuk di Tempat Hiburan Malam
Menurut dia, Batam sempat memiliki beberapa kali revisi rencana pembangunan. Terakhir kali, Otorita Batam membuat masterplan Batam di Tahun 1999. Disusul tata ruang wilayah yang masa berlakunya berakhir 2014 lalu yang disusun DPRD Batam. Sehingga diyakini Batam tidak memiliki RTRW lagi.
"Perda RTRW pertama kita berlaku tahun 2001-2004. Kemudian disahkan lagi, perda untuk masa berlaku tahun 2004-2014. Jadi, praktis saat ini kita sudah tidak punya perda RTRW lagi," terang Wan.
BACA JUGA: Polisi Buru Tersangka Baru Kasus Pungli Dwelling Time
Anggota pansus RTRW, Irwansyah meminta Pemerintah Kota Batam untuk mulai memikirkan pengembangan wilayah hinterland (pulau penyangga). Karena saat ini pulau utama sudah mulai padat.
"Mungkin kita sudah bisa membidik wilayah-wilayah hinterland untuk dikembangkan seperti pulau Kepala Jeri dan lain sebagainya," kata anggota DPRD daerah pemilihan Batam ini.
Ditempat yang sama anggota pansus Onward Siahaan berharap agar masukan dari Batam untuk masalah RTRW ini bisa satu pintu. Jangan sampai muncul dua versi, yakni dari Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Jadi Pemko koordinasi dulu dengan BP. Karena Perda-nya nanti satu, yang menampung semua pemangku kepentingan di sini. Tidak ada dualisme lagi, tidak versi BP Batam," kata Onward.
Hal senada diungkapkan Ketua Pansus RTRW, Saproni. Menurutnya tata ruang itu merupakan kewenangan pemerintah. Secara hierarki mulai dari RTRW nasional, kemudian dijadikan acuan penyusunan RTRW provinsi, dan terakhir kabupaten/kota.
"Jadi RTRW BP Batam, tidak ada. Cuma nanti kan RTRW Kota sudah mengakomodir BP. Dan BP harus mengikuti RTRW Kota," ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak meminta agar Pansus tersebut dapat melahirkan perda yang dapat dijadikan sebagai barometer kabupaten kota di Kepri. Ia meminta tim harus memasukan rencana detail tataruang secara hati-hati mengingat padatnya wilayah di Batam ini.
"Saya minta pansus dalam pembahasannya dengan pemko dapat membuat peta wilayah yang detail. Bila perlu jengkal demi jengkal,” pinta Jumaga. (she/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rawan Suap, Proses Pemilihan Cawagubsu Minta Diawasi KPK
Redaktur : Tim Redaksi