Daerah Wajib Laksanakan SE Menpan

Jam Kerja PNS Selama Ramadhan Harus Dikurangi

Jumat, 29 Juli 2011 – 19:39 WIB

JAKARTA - Pada Ramadhan yang dimulai 1 Agustus mendatang, jam kerja PNS akan berkurangDasar pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan itu adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB).

Di dalam SE Menpan Nomor SE/16/M.PAN/10/2005, tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan, jam kerja pegawai berkurang beberapa jam dari hari biasa

BACA JUGA: Fadjroel Anggap Anas Politisi Tanpa Integritas

"Di bulan suci Ramadhan 1432 H/2011, maka jam kerja PNS dikurangi
Tujuannya untuk memberikan kesempatan pada PNS yang beragama Islam menjalankan ibadah puasanya dengan khusuk," kata Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, Jumat (29/7).

Ada pun rincian pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan, untuk hari Senin hingga Kamis maka PNS diwajibkan masuk pukul 08.00 dan pulang 15.00

BACA JUGA: Tiga Intel Terus Buntuti Nazaruddin

Sedangkan waktu istirahatnya pukul 12.00 - 12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, PNS diwajibkan masuk pukul 08.00 dan pulang 15.30
Sedangkan waktu istirahatnya pukul 11.30 - 12.30.

"Ketetapan ini memang sudah sering diberlakukan kala memasuki bulan Ramadhan

BACA JUGA: Marwan Tak Mau Diperiksa Komjak

Namun, kami kembali mengingatkan ke seluruh instansi baik di pusat maupun daerah untuk melaksanakan aturan ini," tuturnya.

Tasdik menegaskan, pengurangan jam kerja ini hanya berlaku selama RamadhanSetelah Ramadhan usai, maka jam kerja PNS kembali normal

"Kalau sudah lewat Ramadhan ya balik ke jam kerja normalJadi tidak boleh ditambah-tambah lagi," tandasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporkan Nazar, Anas Tak Mau Disebut Halangi Proses Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler