JAKARTA - Pada Ramadhan yang dimulai 1 Agustus mendatang, jam kerja PNS akan berkurangDasar pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan itu adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB).
Di dalam SE Menpan Nomor SE/16/M.PAN/10/2005, tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan, jam kerja pegawai berkurang beberapa jam dari hari biasa
BACA JUGA: Fadjroel Anggap Anas Politisi Tanpa Integritas
"Di bulan suci Ramadhan 1432 H/2011, maka jam kerja PNS dikurangiAda pun rincian pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan, untuk hari Senin hingga Kamis maka PNS diwajibkan masuk pukul 08.00 dan pulang 15.00
BACA JUGA: Tiga Intel Terus Buntuti Nazaruddin
Sedangkan waktu istirahatnya pukul 12.00 - 12.30.Sedangkan untuk hari Jumat, PNS diwajibkan masuk pukul 08.00 dan pulang 15.30
"Ketetapan ini memang sudah sering diberlakukan kala memasuki bulan Ramadhan
BACA JUGA: Marwan Tak Mau Diperiksa Komjak
Namun, kami kembali mengingatkan ke seluruh instansi baik di pusat maupun daerah untuk melaksanakan aturan ini," tuturnya.Tasdik menegaskan, pengurangan jam kerja ini hanya berlaku selama RamadhanSetelah Ramadhan usai, maka jam kerja PNS kembali normal
"Kalau sudah lewat Ramadhan ya balik ke jam kerja normalJadi tidak boleh ditambah-tambah lagi," tandasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporkan Nazar, Anas Tak Mau Disebut Halangi Proses Hukum
Redaktur : Tim Redaksi