"Misalnya daerah A, merupakan kota jasa dan industri
BACA JUGA: Kemenakertrans Siap Bantu Otopsi Jenazah Kikim
Maka Dinas Pertanian tidak perlu adaDikatakan Ismadai pula, dari hasil pengujian dan validasi terhadap organisasi di daerah, ditemukan kalau dinas dan lembaga teknis jumlahnya berlebihan
BACA JUGA: Lagi, TKW Tewas di Arab Saudi
Padahal semestinya katanya, setiap daerah hanya dibolehkan membentuk 18 dinas dan 10-12 lembaga teknis."Itu sudah maksimal, ya, dengan penduduk di atas dua juta
BACA JUGA: Ketua DPR Akui Sulit Nonaktifkan Anggotanya
Karena pasti anggaran APBD akan digerus oleh biaya aparatur," jelasnya pula.Lantas, bagaimana mengatasi dinas-dinas di daerah yang kegemukan tersebut? Menurut Ismadi, mau tidak mau pemda (yang bersangkutan) harus melakukan restrukturisasi organisasiSebab jika tidak, katanya lagi, akan menyulitkan daerah dalam pengajuan anggaran maupun kebutuhan aparatur.
"Instansi yang fungsinya sama, harus digabungMemang, konsekuensinya ada pejabat yang akan kehilangan jabatannyaTapi ini memang satu-satunya cara untuk meluruskan struktur organisasi di daerah," pungkasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Kasus Rentut Gayus segera Dikirim ke Polisi
Redaktur : Tim Redaksi