Daerah Wajib Lakukan Restrukturisasi Organisasi

Maksimal Hanya 18 Dinas dan 12 Lembaga Teknis

Jumat, 19 November 2010 – 18:50 WIB
JAKARTA - Struktur organisasi dan tata kerja (SOT) instansi pemerintah di daerah, dinilai terlalu gemuk serta kurang efisienOleh karena itu, pemda perlu melakukan restrukturisasi organisasi daerah, serta menyesuaikan dengan karakteristik (daerah)-nya.

"Misalnya daerah A, merupakan kota jasa dan industri

BACA JUGA: Kemenakertrans Siap Bantu Otopsi Jenazah Kikim

Maka Dinas Pertanian tidak perlu ada
Sebaiknya diganti dengan Dinas Perindustrian, Pariwisata, atau lainnya yang berhubungan dengan jasa," tutur Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ismadi Ananda, kepada JPNN, Jumat (19/11).

Dikatakan Ismadai pula, dari hasil pengujian dan validasi terhadap organisasi di daerah, ditemukan kalau dinas dan lembaga teknis jumlahnya berlebihan

BACA JUGA: Lagi, TKW Tewas di Arab Saudi

Padahal semestinya katanya, setiap daerah hanya dibolehkan membentuk 18 dinas dan 10-12 lembaga teknis.

"Itu sudah maksimal, ya, dengan penduduk di atas dua juta
Kalau penduduk kurang dari dua juta, ya tidak logis kalau dinasnya gemuk

BACA JUGA: Ketua DPR Akui Sulit Nonaktifkan Anggotanya

Karena pasti anggaran APBD akan digerus oleh biaya aparatur," jelasnya pula.

Lantas, bagaimana mengatasi dinas-dinas di daerah yang kegemukan tersebut? Menurut Ismadi, mau tidak mau pemda (yang bersangkutan) harus melakukan restrukturisasi organisasiSebab jika tidak, katanya lagi, akan menyulitkan daerah dalam pengajuan anggaran maupun kebutuhan aparatur.

"Instansi yang fungsinya sama, harus digabungMemang, konsekuensinya ada pejabat yang akan kehilangan jabatannyaTapi ini memang satu-satunya cara untuk meluruskan struktur organisasi di daerah," pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Kasus Rentut Gayus segera Dikirim ke Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler