Daerah Wajib Tutupi Kekurangan Dana BOS

Selasa, 28 Desember 2010 – 22:42 WIB

JAKARTA--Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kemdiknas Suyanto, meminta pemerintah daerah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah  daerah (BOSDA) kepada seluruh sekolah di setiap provinsi, kabupaten/kotaSuyanto menjelaskan, dana BOSDA tersebut adalah sebagai dana tambahan BOS dari pemerintah pusat.

Suyanto menyebutkan,  total biaya operasional di tingkat SD mencapai Rp 580 ribu per siswa per tahun, sedangkan untuk jenjang SMP sebanyak Rp 710 ribu per siswa per tahun

BACA JUGA: Pembobotan Unas dan UAS Dipastikan 60:40

Sementara, BOS yang disalurkan pemerintah pusat untuk SD hanya Rp 397 ribu per siswa per tahun dan SMP Rp 570 ribu per siswa per tahun
Dari jumlah tersebut berarti dana BOS baru dapat memenuhi biaya sebesar 68,4 persen di SD dan SMP sejumlah 80,3 persen

BACA JUGA: Tolak Jika BOS Dalam Bentuk Barang

Dengan kata lain, Pemda masih harus menutupi kekurangan standar biaya operasional sekolah sebesar 31,6 persen di SD dan SMP sejumlah 19,7 persen.


“Pemerintah daerah wajib menutupi kekurangan 50 persen untuk biaya operasional ditingkat SD dan SMP,” terang Suyanto ketika ditemui usai membuka acara Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2011 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (28/12) malam.

Suyanto juga memahami jika tidak semua daerah dapat menyediakan dana BOSDA
Namun, terang Suyanto, manfaat pemerintah daerah dalam menyediakan BOS daerah tersebut selain dapat menutupi kekurangan juga dapat memunculkan rasa memiliki terhadap program ini.

"Tetapi di sini perlu diingat, dengan adanya pengalihan penyaluran dana BOS ke daerah bukan sebagai pengganti kewajiban daerah menyediakan dana BOS

BACA JUGA: Aturan Penyaluran Dana BOS Berlapis-lapis

Melainkan untuk memenuhi amanat dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mewajibkan masing-masing daerah untuk memberikan 20 persen dana untuk pendidikan dari APBD masing-masing daerah," tukasnya.

Disinggung mengenai upaya monitoring penyaluran dana BOS dan BOSDA masing-masing daerah,  Kemdiknas akan diminta laporan pemakaian secara periodik"Selain itu, Kemdiknas juga akan bekerjasama dengan inspektorat daerah agar pemakaian biaya operasional yang mencapai Rp16 triliun juga tidak rawan dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagikan Beasiswa S-1


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler