Tolak Jika BOS Dalam Bentuk Barang

Senin, 27 Desember 2010 – 22:43 WIB

JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh berharap, penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dijadikan proses pembelajaran dalam membangun kultur antikorupsi dan meningkatkan kejujuran baik kepada peserta didik maupun satuan pendidikan.

Mendiknas menyebutkan, program BOS yang dijalankan di tahun 2011 mendatang, harus mengutamakan prinsip-prinsip akuntanbilitas dan good governmentDijelaskan, mulai 2011, dana BOS mengalami perubahan dalam hal mekanismen penyaluran

BACA JUGA: Aturan Penyaluran Dana BOS Berlapis-lapis

Dari sebelumnya ke propinsi langsung ke sekolah, mulai 2011 berubah menjadi mekanisme transfer ke daerah (kabupaten/kota) dalam bentuk dana penyesuaian untuk BOS.

“Atas prinsip inilah maka para manajer BOS baik di tingkat pusat maupun kabupaten kota harus transparan, mulai proses validitas jumlah siswa, sampai pada perencanaan program di tingkat sekolah hingga proses pelaporan secara berkala per tiga bulanan,” ungkap Mendiknas di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Senin (27/12).

Dijelaskan, ada tiga prinsip dalam pengelolaan BOS yang harus tetap disosialisasikan
Yakno menyangkut ketepatan waktu penerimaan, ketepatan jumlah yang diterima oleh sekolah, dan ketepatan penggunaan

BACA JUGA: Bagikan Beasiswa S-1

“Terhadap ketepatan penggunaan, sekolah harus transparan
Mulai dari perencanaan yang harus melibatkan komite sekolah sebagai representasi orang tua wali murid dan tokoh masyarakat, hingga laporan penggunaan sesuai perencanaan,” imbuhnya.

Dalam soal ketepatan waktu, lanjut Mendiknas, diharapkan tidak ada keterlambatan lagi karena akan berakibat pada biaya operasional sekolah yang harus dikeluarkan

BACA JUGA: 2011, Disiapkan Satu Juta Beasiswa

“Kita tahu, sekitar 70 persen dana operasional sekolah didapat dari dana BOS, jika terlambat maka proses di sekolah akan terhambat, padahal proses belajar mengajar di sekolah tidak boleh tersendat,” ujar mantan Menkominfo ini.

Sedang dalam soal jumlah dana, harus dapat dipastikan bahwa jumlah dana yang diterima harus sama dengan jumlah siswa di sekolah tersebut, karena itu penting untuk melakukan validitas di tingkat sekolah dan kepala dinas sebelum diajukan ke pusat“Terpenting dana yang diterima sekolah harus berupa uang tunai, bukan barang atau bentuk lainnya,” tambahnya.

Lebih jauh Mendiknas menambahkan, dirinya berharap ke depannya tidak boleh ada lagi penyimpangan-penyimpangan penggunaan dana BOSPasalnya, pemerintah telah menyusun sedemikian rupa petunjuk teknis BOS untuk bisa dioperasionalkan“Selain itu, di tingkat sekolah harus dibiasakan untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan dengan kaidah-kaidah yang lazim,” tukasnya.

Disebutkan, mulai 2011, dana BOS akan tercantum dalam APBD Kabupaten/Kota dengan total dana yang dialokasikan sebesar Rp 16,266 triliun dengan perincian Rp 10,825 triliun untuk jenjang sekolah dasar, dan Rp 5,441 triliun untuk jenjang sekolah menengah.

Sementara itu, besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing siswa adalah sebesar Rp 400 ribu per siswa per tahun untuk jenjang sekolah dasar (kota) dan sebesar Rp 397 ribu per siswa per tahun (kabupaten)Sedang untuk jenjang sekolah menengah pertama sebesar Rp575 ribu per siswa per tahun (kota) dan Rp 570 ribu per siswa per tahun (kabupaten)(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penilai Akreditasi Prodi Tak Mumpuni


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler