Daftar Hadir Dewan Harus Diumumkan

Selasa, 15 November 2011 – 17:50 WIB

JAKARTA - Kelakukan para Anggota DPR RI membolos pada Rapat Paripurna, bukan hal baruMakanya, untuk menghindari kebiasaan buruk anggota dewan ini, Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandry menyarankan agar akuntabilitas  kinerja anggota DPR perlu dikedepankan

BACA JUGA: DPR Tidak akan Bernegosiasi dengan KPK



Ronald menjelaskan minimnya kehadiran legislator  khususnya dalam rapat-rapat paripurna, sudah terlihat sejak tiga masa sidang, setelah mereka dilantik pada Oktober 2009 silam
"Salah satunya melalui publikasi kehadiran dalam rapat-rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan," kata Ronald, Selasa (15/11), di Jakarta.

Ia menambahkan, daftar hadir Anggota DPR bukanlah informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan KIP di DPR

BACA JUGA: Penuntasan Century Ada di DPR

Bahkan, kata dia, jika ada permohonan informasi tentang absensi anggota DPR, Setjen DPR diperintahkan untuk melaksanakan kewajiban memenuhi permohonan informasi tersebut.  "Sebagaimana diperintahkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan KIP di DPR," kata dia lagi.

Lebih jauh dia mengatakan, kalau absen mengandalkan penggunaan teknologi absensi finger print (sidik jari) dan menerapkan sistem renumerasi bersyarat hanya akan memenuhi standar kinerja yang sangat minimalis."Sekedar memobilisasi kehadiran tanpa mendorong sebuah capaian kinerja yang lebih signifikan," kritik dia
(boy/jpnn)

BACA JUGA: Moratorium Remisi Dinilai Kejahatan Jabatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Digarap KPK 5 Jam, Miranda Bantah Ditanya Soal FPJP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler