JAKARTA - Kelakukan para Anggota DPR RI membolos pada Rapat Paripurna, bukan hal baruMakanya, untuk menghindari kebiasaan buruk anggota dewan ini, Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandry menyarankan agar akuntabilitas kinerja anggota DPR perlu dikedepankan
BACA JUGA: DPR Tidak akan Bernegosiasi dengan KPK
Ronald menjelaskan minimnya kehadiran legislator khususnya dalam rapat-rapat paripurna, sudah terlihat sejak tiga masa sidang, setelah mereka dilantik pada Oktober 2009 silam
Ia menambahkan, daftar hadir Anggota DPR bukanlah informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan KIP di DPR
BACA JUGA: Penuntasan Century Ada di DPR
Bahkan, kata dia, jika ada permohonan informasi tentang absensi anggota DPR, Setjen DPR diperintahkan untuk melaksanakan kewajiban memenuhi permohonan informasi tersebut. "Sebagaimana diperintahkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan KIP di DPR," kata dia lagi.Lebih jauh dia mengatakan, kalau absen mengandalkan penggunaan teknologi absensi finger print (sidik jari) dan menerapkan sistem renumerasi bersyarat hanya akan memenuhi standar kinerja yang sangat minimalis."Sekedar memobilisasi kehadiran tanpa mendorong sebuah capaian kinerja yang lebih signifikan," kritik dia
BACA JUGA: Moratorium Remisi Dinilai Kejahatan Jabatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digarap KPK 5 Jam, Miranda Bantah Ditanya Soal FPJP
Redaktur : Tim Redaksi